Lampung Utara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampura menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Penguatan Kapasitas Badan Adhoc dan Persiapan pembentukan KPPS untuk pemilihan umum tahun 2024 bagi PPK dan PPS Se Kabupaten Lampung Utara. Di gelar di Hotel Graha Wisata. Jum’at,(08/12/2023).
Pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 dimulai pada 11 sampai dengan 20 Desember 2023. Penetapannya akan dilaksanakan pada 24 Januari 2024, setelah dilakukannya seleksi serta menerima tanggapan dan masukan masyarakat.
Hal itu diucapkan Devisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Marswan Hambali saat menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut.
Marswan mengatakan, sesuai ketentuan yang berlaku, proses pembentukan KPPS melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pendaftar, di antaranya berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun. Tingkat pendidikan minimal SMA atau sederajat serta harus menyertakan surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
“Hal ini untuk memastikan petugas KPPS yang akan direkrut benar-benar sehat pada Pemilu 2024,” tegas nya.
Kegiatan dilaksanakan dengan cara di bagi 2 (dua) sesi. Peserta pada hari ini 11 kecamatan, PPK dan PPS, Sedangkan esok hari di tempat yang sama dilaksanakan kepada PPK dan PPS pada 12 Kecamatan.
Komentar