oleh

Kampanye Partai PAN di Pringsewu Diduga Eksploitasi Anak Dibawah Umur

-politik-584 views

Pringsewu – Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan ajang pesta demokrasi bagi warga negara Indonesia yang sudah memiliki hak pilh, untuk menyalurkan hak pilihnya dalam rangka menentukan pemimpin bangsa.

 

Ajang lima tahunan tersebut, juga merupakan bagian daripada rangkaian untuk masyarakat menyampaikan aspirasi kepada calon-calon pemimpin yang akan di pilihnya, dengan harapan para pemimpin atau wakil rakyat yang terpilih mampu merealisasikan harapan masyarakat tersebut.

 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan dan menjalankan tahapan-tahapan pemilu, hingga pada saat ini tahapan pemilu sudah sampai pada tahapan kampanye, tahapan itu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 20 tahun 2023 perubahan atas PKPU no 15 tahun 2023 tentang kampanye, yakni kampanye di mulai pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Serta aturan-aturan yang berlaku pada tahapan kampanye.

 

Berdasarkan keputusan tersebut tentu para calon-calon pemimpin ataupun calon-calon wakil rakyat melakukan berbagai upaya untuk meyakin hati pemilih, salah satu metode yang di atur oleh KPU yakni dengan melakukan pertemuan terbuka.

 

Namun demikian, masuk pekan ke tiga tahapan kampanye berjalan, dugaan pelanggaran sudah di kantongi Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU). Bawaslu mencatat sejumlah pelanggaran terjadi selama kampanye periode 28 November hingga 7 Desember 2023, setidaknya ada empat laporan dan temuan pelanggaran yang terjadi, Salah satu diantaranya terjadi di Kabupaten Pringsewu. Adapun dugaan pelanggaran yang terjadi di kabupaten Pringsewu dilakukan oleh Partai PAN dan Caleg DPR RI Putri Zulkifli Hasan yang melakukan kampanye dengan melibatkan anak di bawah umur yang belum memiliki hak pilih.

 

Berdasarkan laporan dan data yang di terima oleh dari salah seorang yang enggan di sebut namanya, dugaan pelanggaran tersebut terjadi pada tanggal 5 Desember 2023 yang berlokasi di Pekon Waluyojati dan destinasi wisata kolam renang Paris Van Java pajarisuk kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, bahwa PAN dan Caleg DPR RI Putri Zulkifli Hasan itu melakukan kampanye melibatkan Anak di bawah umur.

Baca Juga:  Elektabilitas RMD Kalahkan Petahana

 

Sebelumnya, ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyampaikan dalam sambutannya pada acara MoU Bawaslu dan KPAI di jakarta Selasa 23 Mei 2023 lalu, bahwa melibatkan anak pada Pemilu 2024 memiliki efek yang kurang baik. Selanjutnya Menurut Bagja, hal tersebut dapat berujung pada tindakan pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan dan Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Selain itu, pelibatan anak dalam kampanye dapat dijerat Undang-undang Perlindungan Anak.

 

Secara terpisah, saat di konfirmasi melalui telepon seluler, Mediansyah Resaputra selaku koordinator divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kabupaten Pringsewu membenarkan hal tersebut.

 

Lebih lanjut, Mediansyah Resaputra menyampaikan, pihaknya telah menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut. “Ya, sudah kami registrasi sebagai temuan dan sudah dilakukan pembahasan ke Sentra Gakkumdu,” jelasnya, Jumat (15/12/2023).

 

Selain itu, Median sapaan akrab Anggota Bawaslu kabupaten Pringsewu tersebut menyampaikan, pihaknya sedang memanggil pihak-pihak terkait guna mengklarifikasi dugaan pelanggaran tersebut sebelum pengambilan keputusan.

 

“Kami (Bawaslu Pringsewu) berkomitmen untuk melakukan pengawasan melekat dan tidak ada toleransi dalam penanganan pelanggaran. Saya berharap seluruh peserta pemilu dapat memaknai bahwasannya bebas (dalam berkampanye) bukan berarti tanpa batas. Kami persilahkan untuk berkampanye, namun taati UU, PKPU serta aturan-aturan lainnya,” tandasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed