oleh

Ada Kolusi di DKP Lampung?

Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) menduga ada kolusi antara Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung dengan kontraktor proyek senilai Rp989.703.195 di Kecamatan Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur.

Ashari Hermansyah, ketua Dewan Direktur LSM MTM Lampung mengatakan telah dua kali menyampaikan temuan adanya pelaksanaan pekerjaan yang tak sesuai spesifikasi proyek. Namun, DKP Provinsi Lampung tetap menerima hasilnya (PHO).

Pihaknya menyesalkan sikap DKP Provinsi Lampung yang mengabaikan hasil temuan MTM. “Ada apa, item pekerjaan yang diduga tak sesuai spesifikasi proyek tetap diterima bahkan telah diterima atau di-PHO,” ujarnya lewat rilis yang diterima Helo Indonesia, Senin (18/12/2023)

Dicontohkannya, ketebalan karpet HDPE yang terpasang dalam kolam lebih tipis dari 0,5 mm, pengurangan volume pasir, pemasangan dinding talud batu belah dengan mortal beton tak merata, dan volume saluran tidak sesuai spesifikasi.

Selain memberitahukan hasil investigasnya ke DKP Provinsi Lampung, MTM juga sudah menyampaikan temuannya ke BPK Lampung dan Inpektorat Lampung. “Ada indikasi tindak pidana korupsi,” katanya.

Dalam surat jawaban tertanggal 27 Oktober 2023 itu, Kadis Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung Bani is Priyanto mengatakan adanya beberapa pekerjaan yang mengalami perubaha kontrak berupa Contract Change Order (CCO)

Padahal, MTM siap menunjukkan apa-apa saja yang patut diduga penyimpangan-penyimpangan yang terjadi di lapangan, kata Ashari Hermansyah. Dia rencana akan melaporkan dugaan ini kepada aparat.

Kesembilan proyek adalah;
1. Rehab Gedung Prosesing Benih UPB Palas, Lampung Selatan senilai Rp 509 juta.
2. Rehab Ruang Kantor (LPHP Trimurjo), Kabupaten Lampung Tengah senilai Rp648.630.000.
3. Rehab Ruang Penyimpanan Beni senilai Rp498.868.000.
4. Penyediaan Sarana Pengairan IPTD BPSB Kota Bandarlampung senilai Rp 641.901.000.
5. Rehab Pagar LPHP Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah senilai Rp293.545.305.
6. Rehab Ruang Sertifikasi BenihnUPTD BPSB Kota Bandarlampung senilai Rp498.868.303.
7. Rehab Ruang Penilaian Varietas UTd BPSB. Kota Bandarlampung senilai Rp540.000.000
8. Rehab Ruang Laboratorium Benih UPTD BPSB l, Kota Bandarlampung senilai Rp947.000.000 (A. Rehab Ruang Isolasi/identifikasi bakteri (LPHP) Trimurjo dan B. Rehab Ruang Isolasi/Identifikasi Cendawan LPHP Trimurjo) senilai Rp970.400.000.
9. Rehab Ruang Sertifikasi Benih UPTD BPSB Kota Bandarlampung,l senilai Rp498.868.303.

Baca Juga:  Pungli di Disdukcapil, Kadis Jangan Cuma Diam

Ashari menduga toleransi penyimpangan, terutama pada awal pelaksanaan, tidak ada papan informasi proyek, pengurangan volume pembesian, pengurangan volume selimut beton, baja ringan tidak sesuai standar SNI, kualitas sleding door dan lainya.

“Selain itu, ada unsur pembiaran oleh pihak terkait dikarenakan kurangnya pengawasan dari internal setempat,” tandasnya. Dia meminta Dinas membongkar kembali atau mengganti kembali item pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dan gambar kerja karena berpotensi merugikan keuangan negara,” tandasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed