Lampung Utara – Inspektorat Kabupaten Lampung Utara penuhi Panggilan Tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung, di kantor kejaksaan Negeri Lampung Utara. Kamis (21/12/2023).
Pemanggilan Inspektorat itu oleh tim BPKP provinsi Lampung terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan jasa konsultansi konstruksi di Inspektorat Kabupaten Lampung Utara untuk diklarifikasi.
Dari pantauan, Inspektorat tiba di gedung Kejaksaan Negeri Lampung Utara sekira jam menunjukan pukul 10.00 WIB, dan keluar dari kantor Kejari sekitar jam menunjukan pukul 14.27 WIB.
Ketika awak media menyambangi Inspektorat M Erwinsyah saat keluar dari gedung Kejari setempat dirinya membenarkan dipanggil oleh BPKP Provinsi Lampung untuk diklarifikasi.
“Dipanggil, dari jam sepuluhan tadi, untuk klarifikasi, mohon doanya,” katanya saat keluar dari kantor kejaksaan Negeri Lampung Utara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemanggilan Inspektorat itu dalam rangka tindak lanjut dari perkara yang tengah ditangani pihak Kejaksaan Negeri Lampung Utara.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Mohamad Farid Rumdana, SH, MH, didampingi Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri setempat, Guntoro Janjang Saptodie, SH, MH, membenarkan perihal pemanggilan Inspektorat Kabupaten Lampung Utara itu oleh tim BPKP Provinsi Lampung terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan jasa konsultansi konstruksi di Inspektorat setempat.
Selain itu Kajari menghimbau masing-masing pimpinan di organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Lampura untuk berhati-hati dalam pengelolaan anggaran.
“Kita minta kepada masing-masing SKPD untuk berhati-hati dalam pengelolaan anggaran, agar bisa dilakukan secara transparan dan akuntabel,” kata Mohamad Farid Rumdana.
Kajari juga menjelaskan arti dari kalimat transparan dan akuntabel tersebut, transparan merupakan keterbukaan kepada publik dan akuntabel yang dapat dipertanggungjawabkan.
Komentar