Analisis.co.id Tanggamus — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB kota agung memberikan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023 kepada 3 Narapidana dan Satu orang dinyatakan memenuhi syarat . Senin (25/12).
Kegiatan penyerahan Remisi Khusus Natal dipimpin langsung oleh Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kota
Agung didampingi oleh Jajaran Pejabat Struktural dan diikuti oleh petugas dan
WBP RumahTahanan Negara Kelas II B Kota Agung, Kegiatan tersebut bermaksud dan bertujuan sebagai Pemenuhan hak narapidana dan anak untuk mendapatkan hak remisi sesuai
amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
Pemberian remisi merupakan sesuatu upaya untuk menanggulangi over
kapasitas,
Sebagai wujud keterbukaan informasi publik bagi masyarakat tentang pemenuhan
hak narapidana, Kemudian dilakukan peyerahan Surat Keputusan Secara Simbolis oleh Kepala
Rumah Tahanan Negara Kelas II B Kota Agung kepada WBP penerima Remisi
Natal 2023.
Dalam sambutan nya kepala Rumah Tahanan Kelas IIB kota agung Benni M saefulloh mengatakan pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan bukan diberikan secara Cuma-Cuma oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis dangan baik dan Pemberian Remisi ini Khusus Natal Tahun 2023 bagi WBP beragama nasrani di Rumah
Tahanan Negara Kelas II B Kota Agung
Yang berdasarkan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang
Pemasyarakatan;
Dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara
Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebagaimana diubah dengan
Peraturan pemerintah RI Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas
Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 Tahun 2018
Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi
Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat
sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia., katadia
Dari 372 jumlah penghuni Rutan Kelas II B Kota Agung per 25 Desember 2023,
terdapat tiga (3 )orang Warga Binaan Rutan Kelas IIB Kota Agung yang beragama
Nasrani. Namun hanya 1 orang yang memenuhi syarat mendapatkan remisi Natal
2023,
sementara dua (2 )orang lainnya belum memenuhi syarat karena statusnya masih
tahanan.
Pelaksanaan Remisi Khusus Natal Tahun 2023 berjalan aman, lancar dan kondusif.
WBP yang mendapatkan Remisi Khusus Natal Tahun 2023 telah memenuhi syarat
substantif dan administratif sesuai dengan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022.
Pada rangkaian kegiatan pelaksanaan penyerahan Remisi Khusus Natal Tahun 2023
bagi Narapidana di Rumah Tahanan Kelas II B Kota Agung merupakan upaya
pemenuhan hak narapidana berupa pengurangan masa hukuman yaitu Remisi
Khusus, dengan satu (1) orang telah terpenuhi haknya dengan turunnya SK Remisi Khusus
Natal Tahun 2023
(Julyan)
Komentar