oleh

Momentum Natal 2023 Rutan Kelas IIB Kota Agung Berikan Remisi Khusus

-Tanggamus-1,166 views

 

Analisis.co.id Tanggamus — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB kota agung memberikan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023 kepada 3 Narapidana dan Satu orang dinyatakan memenuhi syarat . Senin (25/12).

 

Kegiatan penyerahan Remisi Khusus Natal dipimpin langsung oleh Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kota

Agung didampingi oleh Jajaran Pejabat Struktural dan diikuti oleh petugas dan

WBP RumahTahanan Negara Kelas II B Kota Agung, Kegiatan tersebut bermaksud dan bertujuan sebagai Pemenuhan hak narapidana dan anak untuk mendapatkan hak remisi sesuai

amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan

Pemberian remisi merupakan sesuatu upaya untuk menanggulangi over

kapasitas,

Sebagai wujud keterbukaan informasi publik bagi masyarakat tentang pemenuhan

hak narapidana, Kemudian dilakukan peyerahan Surat Keputusan Secara Simbolis oleh Kepala

Rumah Tahanan Negara Kelas II B Kota Agung kepada WBP penerima Remisi

Natal 2023.

 

 

Dalam sambutan nya kepala Rumah Tahanan Kelas IIB kota agung Benni M saefulloh mengatakan pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan bukan diberikan secara Cuma-Cuma oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis dangan baik dan Pemberian Remisi ini Khusus Natal Tahun 2023 bagi WBP beragama nasrani di Rumah

Tahanan Negara Kelas II B Kota Agung

 

Yang berdasarkan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang

Pemasyarakatan;

Dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara

Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebagaimana diubah dengan

Peraturan pemerintah RI Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas

Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999.

Baca Juga:  Dinas KBPP dan PA Kabupaten Tanggamus menggelar Grand Final Pemilihan Duta Generasi Berencana (GenRe) tahun 2022

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 Tahun 2018

Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi

Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat

sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia., katadia

 

 

 

Dari 372 jumlah penghuni Rutan Kelas II B Kota Agung per 25 Desember 2023,

terdapat tiga (3 )orang Warga Binaan Rutan Kelas IIB Kota Agung yang beragama

Nasrani. Namun hanya 1 orang yang memenuhi syarat mendapatkan remisi Natal

2023,

 

sementara dua (2 )orang lainnya belum memenuhi syarat karena statusnya masih

tahanan.

 

 

Pelaksanaan Remisi Khusus Natal Tahun 2023 berjalan aman, lancar dan kondusif.

WBP yang mendapatkan Remisi Khusus Natal Tahun 2023 telah memenuhi syarat

substantif dan administratif sesuai dengan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022.

Pada rangkaian kegiatan pelaksanaan penyerahan Remisi Khusus Natal Tahun 2023

bagi Narapidana di Rumah Tahanan Kelas II B Kota Agung merupakan upaya

pemenuhan hak narapidana berupa pengurangan masa hukuman yaitu Remisi

Khusus, dengan satu (1) orang telah terpenuhi haknya dengan turunnya SK Remisi Khusus

Natal Tahun 2023

 

(Julyan)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed