oleh

Tak Patut Jadi Teladan, Belum Jadi Anggota Dewan Sudah Lakukan Pemukulan

-Kriminal-327 views

Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Daerah Pemilihan (Dapil) lima, dari Partai Demokrat H. Abadi dilaporkan Warga Ke SPKT Kepolisian Resort Polres Lampung Utara pada Jum’at Sore (29/12/2023)

Dalam laporan pengaduan dengan Nomor LP/B/513/B-1/XII/2023/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG tertanggal 29 Desember 2023 Pukul 15.46 WIB. Korban bernama Toni Rizal, Warga Talang Jembatan RT 007 RW 007 Kecamatan Abung Kunang Kabupaten Lampung Utara mendatangi Polres Lampung Utara, untuk melaporkan H. Abadi Caleg DPRD Provinsi Lampung Dapil lima dari Partai Demokrat, lantaran dirinya dianiaya saat berada di rumah terlapor.

Mengutip media KPK, Dari pengakuan korban Toni Rizal, jika dirinya mengenal terlapor, dan sebelumnya pernah satu kali main kerumah terlapor yang diketahui sedang menyalonkan diri sebagai anggota legislatif provinsi. saat itu korban dan terlapor sempat mengobrol soal bantuan suara untuk pencalegan terlapor.

Selang beberapa lama pelapor baru sempat kembali bertemu dengan terlapor pada hari Jum’at (29/12/2023) sekitar pukul 11.35 WIB. dirumah pelapor bersama rekannya. saat bertemu terlapor Toni mengaku bila dirinya hanya bisa membantu seadanya buat suara di desanya, sementara rekanya menunggu di teras rumah.

Mendengar pengakuan pelapor Toni Rizal, terlapor Abadi langsung naik pitam dan menampar muka korban sambil berkata kamu mainin saya ya, kamu gak tahu siapa saya. tak puas terlapor kembali memukul korban hingga terkena di bagian wajah dan bibir. tak cukup di situ terlapor juga menarik baju korban sampai robek, habis menampar korban dan sempat memukul muka korban dua kali. sementara pukulan lainnya berhasil dihalau korban sambil mundur kebelakang tanpa melakukan perlawanan.

Atas kejadian tersebut korban langsung mendatangi polres lampung utara guna mengadukan kasus penganiayaan yang dideritanya dan melakukan visum di rumah sakit umum Ryacudu guna kelengkapan syarat proses pengaduan ke pihak Polres.

Baca Juga:  Satres Narkoba Lampura Amankan IRT Terduga Narkoba

Proses hukum harus ditegakkan korban merasa di rugikan akibat kejadian yang menimpah dirinya, di samping bajunya yang di robek oleh terlapor, wajah korban juga mengalami luka memar dan sakit. baru calon anggota dewan saja, sudah berprilaku tidak manusiawi apalagi sudah resmi jd Dewan bisa lebih parah lagi, tutur Toni.

Sementara itu Kasad Reskrim Polres Lampung Utara, Iptu Stef Boyoh membenarkan adanya laporan korban, namun belum bisa menjelaskan proses selanjutnya.

Lantaran sesuai aturan terbaru proses sidik dan pemidanaan harus di lakukan setelah pemilihan legislatif. cuma pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti, kami lakukan dari sekarang. jar Kasad Reskrim Iptu Stef Boyoh.

Sementara H. Abadi sampai berita ini ditayangkan belum berhasil dikonfirmasi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed