oleh

Kejari Lamtim Diam-diam Sidik Dugaan Korupsi Anggaran Makan Minum Bupati

-Kriminal-444 views

Perlahan tapi pasti, Kejari Lampung Timur terus menelisik perkara terindikasi tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana makan minum Bupati-Wabup tahun 2022. Selasa (2/1/2024) kemarin didapat kabar jika dalam pekan ini akan dilakukan pemeriksaan terhadap PPK dan PPTK atas kegiatan tersebut.

Sebuah sumber yang dekat dengan Kejari Lamtim menyatakan, pada pekan pertama tahun 2024 pihak penyidik akan memulai kegiatan dengan melakukan pemeriksaan terhadap PPK dan PPTK kegiatan makan minum Bupati Dawam Rahardjo dan Wabup Azwar Hadi tahun 2022 lalu.

“Kejari terus bekerja. Pelan memang, tapi on the track. Pengawasan berbagai elemen masyarakat sangat dibutuhkan agar proses hukum perkara dugaan korupsi urusan makan minum bupati dan wabup ini bisa terus berjalan. Kawan-kawan di Kejari membutuhkan support masyarakat dalam penegakan hukum. Ini kan menyangkut lingkaran utama petinggi Pemkab Lamtim,” kata sumber itu.

Sebelumnya beredar kabar, bila dalam perkara kejahatan anggaran ini telah ada pengembalian uang ke kas daerah sebesar Rp 600 juta. Disebut-sebut, yang mengembalikan uang adalah Gunawan, Kabag Umum Pemkab Lamtim tahun 2022 lalu. Sayangnya, Gunawan belum mau memberi keterangan hingga berita ini ditayangkan.

Seiring dilimpahkannya laporan dugaan tindak pidana korupsi ini oleh Johan Abidin, warga Dusun V Gunung Sugih Besar, Sekampung Udik, dari Kejati Lampung ke Kejari Lamtim, tim intelijen Kejari dikabarkan telah melakukan wawancara kepada beberapa pihak terkait.

Medio Desember 2023 lalu, Wabup Azwar Hadi juga tampak mendatangi Kantor Kejari Lamtim di Sukadana. Namun tidak didapat informasi apa kepentingan politisi Partai Golkar tersebut bertandang ke kantor APH itu.

Sumber media ini Selasa (26/12/2023) pekan lalu, menyatakan, sampai saat ini kasus dugaan kejahatan anggaran itu masih ditangani tim intelijen, belum dilimpahkan ke bagian pidana khusus.

Baca Juga:  Polri Tangkap 3 Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akte Perusahaan

Hal ini mengisyaratkan bila Kejari masih memprioritaskan pengembalian kerugian keuangan negara dalam hal ini Pemkab Lamtim. Bila dalam waktu satu bulan, kerugian negara sebagaimana temuan BPK telah dikembalikan ke kas daerah, kemungkinan besar perkara ini tidak akan berlanjut ke pengadilan.

Terkait dengan kemungkinan masalah ini akan selesai dengan dikembalikannya kerugian negara, Johan Abidin sebagai pelapor, mengaku akan mengambil langkah lain bila sampai Kejari menghentikan proses hukum perkara tersebut.

“Kasus berindikasi korupsi tidak boleh berhenti hanya karena kerugian keuangan negara telah dikembalikan. Apalagi dalam perkara ini secara nyata telah terbukti adanya niat mengangkangi uang rakyat Lamtim dengan cara memalsukan kuitansi dan mark up. Dan baru punya kemauan mengembalikan setelah perkaranya ditangani Kejari,” kata Johan Abidin melalui telepon, Rabu (27/12/2023).

Ia mengaku terus memantau perkembangan perkara ini. Semata-mata agar praktik korupsi di lingkungan Pemkab Lamtim bisa diungkap terang benderang dan membawa perbaikan bagi tatanan pemerintahan ke depan.

Sebagaimana diketahui, pada LHP BPK RI Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Pemkab Lamtim Tahun 2022, yang dirilis 16 Mei 2023 silam, diuraikan adanya indikasi kejahatan anggaran pada belanja makan minum bupati-wabup setempat sebanyak Rp 1,6 miliar.

Modusnya dengan memalsukan tandatangan, cap, dan mark up atas belanja yang sebenarnya. Seperti temuan pada CV S sebagai penyedia jasa makan minum, tercatat menyampaikan laporan

pertanggungjawaban penggunaan anggaran sebesar Rp 1.017.418.000. Faktanya, terdapat selisih dengan nilai belanja yang sebenarnya mencapai Rp 656.304.750.
Lalu Rumah Makan B, yang didalam SPJ sebagai penyedia jasa makan minum sebesar Rp 267.438.000. Kenyataannya, tidak pernah ada transaksi.
Pun Rumah Makan SR, yang ditulis menerima jasa penyediaan makan minum untuk bupati-wakil bupati sebesar Rp 363.600.000, dan Warung D yang ditulis menerima jasa sebanyak Rp 477.900.000. Kedua tempat usaha ini sama sekali tidak pernah menerima jasa penyedia makan dan minum sebagaimana SPJ yang disampaikan ke BPK. (fjr)

Baca Juga:  9 Pelaku Penganiayaan Hingga Meninggal Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Sleman

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed