oleh

Tanah Klinik Bermasalah, Istri Anggota DPRD Provinsi Disomasi

Klinik kecantikan Zeeta Beauty Care milik dr.Tisa Maharani Mantoni yang juga istri dari anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Nasden yakni GRP diduga menempati Klinik tanpa izin pada objek tanah dan bangunan milik Ahmad Ridwan yang berlokasi di jalan Ryacudu,Sukarame, Bandar Lampung.

Ahmad Ridwan melalui kuasa hukumnya dari  Kantor Hukum Achmad Rico Julian dan Patner melayangkan somasi pada klinik kecantikan Zeeta Beauty Care. Jumat (5/1).

Roberto Evo Wakando selalu kuasa hukum menegaskan, Klinik Zeeta Beauty Care diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menggunakan tanah dan bangunan milik kliennya tanpa ijin.

” Bahwa klien kami bapak Ahmad Ridwan adalah pemilik sah berdasarkan sertifikat hak milik yang telah beralih nama ke klien kami Ahmad Ridwan sejak tahun 2021, klinik kecantikan zeeta beauty care yang kami ketahui bahwa pemiliknya adalah dr. Tisa Maharani Mantoni yang merupakan istri dari anggota DPRD Provinsi Lampung partai Nasdem inisial GRP, ” katanya.

Pihaknya mengingatkan agar klinik Beauty care segera mengindahkan peringatan yang telah diberikan, untuk menghindari persoalan hukum.

” Untuk itu kami secara persuasif meminta kepada pemilik klinik kecantikan untuk segera mengosongkan bangunan tersebut, apabila melalui surat somasi yang kami kirimkan tidak ada itikad baik atau penyesalan nya maka kami selaku kuasa hukumklien kami akan melakukan upaya hukum baik itu perdata ataupun pidana nya, ” Tandasnya.

Sampai berita ini ditayangkan dr.Tisa Maharani belum berhasil dikonfirmasi.

Baca Juga:  ACT Lampung Salurkan Bantuan Beras Untuk Keluarga Pra Sejahtera

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed