oleh

Pematank Laporkan Dugaan Korupsi DKP Lampung ke Kejati

BANDARLAMPUNG-Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pematank melaporkan dugaan korupsi tiga proyek Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lampung yang bersumber dari DAK 2022.

 

Tiga proyek milik DKP tersebut, dilaporkan DPP Pematank kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sesuai dengan nomor surat: 007/LP/PEMATANK/DPP/I/2024, tertanggal 10 Januari 2024.

 

“Awal tahun ini, kami telah melaporkan dugaan KKN dan gratifikasi tiga proyek DKP miliaran rupiah yang bersumber dari DAK 2022 kepada Kejati Lampung,” ujar Ketua Umum (Ketum) DPP Pematank, Suadi Romli didampingi Sekretaris Umum (Sekum) Andri Saputra, Rabu (10/01/2024).

 

Ia menjelaskan, tiga proyek DKP yang dilaporkan tersebut yakni, Rehabilitasi Kolam atau Bak Pemijahan/Induk/Calon Induk/pakan Alam/tandon dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp940 juta yang dikerjakan oleh CV AJA, pembangunan Dermaga PPP Lempasing HPS Rp3, 599 miliar yang dikerjakan oleh CV RG, dan pembangunan Gedung Bengkel/Hangar UPTD PP Lempasing HPS Rp896 juta yang dikerjakan RS.

 

Romli sapaan akrab Ketum DPP Pematank itu mengatakan, sesuai hasil investigasi pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan di tiga proyek milik DKP yang bersumber dari DAK 2022 tersebut.

 

Pasalnya, kata Romli, sesuai hasil data lapangan ada indikasi bahwa proses lelang yang dilakukan panitia pengadaan barang dan jasa, untuk tiga proyek DKP tersebut hanya sebagai pelengkap administrasi.

 

“Sesuai fakta, dan data proses tender tiga proyek itu, penawaran yang diajukan pihak rekanan rata-rata hanya berkisar 1 sampai 2,3 persen. Tentunya, ada indikasi proyek tersebut telah menabrak Perpres No: 16/2018, dan UU No: 5/1999. Karena, jika tender digelar secara sehat akan ada penawaran di atas 10 persen,” jelasnya.

 

Kemudian, imbuh Romli, sesuai hasil investigasi pihaknya juga menemukan kejanggalan proyek Rehabilitasi Kolam atau Bak Pemijahan/Induk/Calon Induk/pakan Alam/tandon, karena pembangunannya diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah tertuang pada kontrak pekerjaan.

Baca Juga:  OJK Lampung Dukung Pengembangan Ekonomi Melalui Pembiayaan Syariah

 

Menurutnya, penggunaan material adukan semen-pasar seharusnya 1 semen dan 4 pasir. Namun, di lapangan ukuran takar 1 semen dan 7 pasir. Bahkan, galian bangunan seharusnya sebelum dipasang batu ditabur dengan pasir, tapi dilokasi tidak menggunakan pasir.

 

“Bahkan atas hasil temuan tim Investigasi kami di lokasi proyek terlihat kolam/bak sudah banyak yang retak,” kata Romli.

 

Selanjutnya, pembangunan Dermaga PPP Lempasing, struktur dermaga yang menjorok ke laut terlihat tidak rapi dan terkesan dikerjakan asal-asalan. Bahkan, bagian penyambut kapal untuk mencegah gelombang terkesan berantakan, karena papan penahan coran masih menempel. Dan, bagian cor atas dermaga diduga dikerjakan asal-asalan karena terlihat betonnya sangat berpori, dan tidak merekatkan antar komponen.

 

Sementara itu, lanjutnya, pembangunan Gedung Bengkel atau Hangar UPTD PP Lempasing yakni, sarana dan prasarananya sesuai spesifikasi dalam kontrak, karena mesin tersebut tidak berfungsi, sehingga merugikan masyarakat.

 

Dikatakan Romli, berdasarkan hasil investigasi tersebut, maka Pematank meminta Kejati segara melakukan penyelidikan dan penyidikan, serta membentuk tim untuk turun langsung ke lokasi tiga proyek DKP yang dilaporkan tersebut.

 

“Kami minta, Kejati segera mengungkap dugaan KKN dan gratifikasi tiga proyek DKP itu, dengan memanggil pihak terkait dan memeriksa dokumen-dokumen realisasi tiga proyek yang bersumber dari DAK 2022 tersebut,” tandasnya. (**)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed