oleh

Ada Penjahat Lingkungan di Balam, Walikota-Polda Kompak Diam

-Bandar Lampung-6,543 views

PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB) yang melakukan penebangan terhadap ratusan pohon penghijauan di sepanjang Jln Bypass Soekarno-Hatta –sejak dari samping RS Immanuel hingga mendekati Gedung Bagas Raya-, juga di lahan samping kanan dan depan Transmart Lampung, ditengarai telah melakukan kejahatan lingkungan.

“Adanya perusakan atau pembabatan ratusan pohon penghijauan berusia 20 tahunan itu, secara nyata merupakan kejahatan lingkungan,” kata tokoh peduli lingkungan Lampung, Anshori Djausal, Senin (15/1/2024) petang, saat ditemui di Taman Kupu-Kupu Gita Persada, Kemiling, Bandar Lampung.

Menurut Anshori Djausal, apa yang dilakukan PT HKKB telah melanggar UU Nomor: 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ia menilai, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, seluruh tindak pidana terhadap lingkungan hidup adalah merupakan kejahatan, dan ancaman sanksi pidana bagi pelakunya, cukup berat. Karena bersifat kumulatif. Yaitu dapat dijatuhi pidana penjara dan denda secara bersamaan.

“Penegakan hukum pidana terhadap pelanggaran pelaksanaan izin lingkungan berdasarkan pasal 76 jo pasal 100 ayat (2) UU Nomor: 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, jelas adanya.

Dan praktik perusakan lingkungan yang dilakukan PT HKKB, secara nyata telah menghilangkah sebegitu banyak karbon dioksida yang sangat dibutuhkan masyarakat, pun pelapis ozon penangkal polusi udara. Pelanggaran immaterial terkait perusakan lingkungan ini tidak main-main dan jangan dianggap sepele,” urai mantan Dosen Unila itu.

Anshori Djausal mengakui, dengan hilangnya ratusan pohon penghijauan berusia 20 tahunan dari puluhan jenis yang dilakukan oleh PT HKKB, berapa banyak kerugian masyarakat sekitar khususnya. Utamanya dalam hal penyediaan udara segar dan sehat serta terbebas dari polusi udara.

“Saya menilai, sangat wajar jika para penggiat kelestarian lingkungan di Lampung mengajukan gugatan kepada PT HKKB, karena secara nyata telah melakukan kejahatan lingkungan,” tegas tokoh Lampung itu dengan serius.

Baca Juga:  Meriahkan HDKD, Lapas Narkotika Kelas IIA Bandarlampung Gelar Bhakti Sosial

Terkait dengan penanaman pohon penghijauan yang kini ditebang habis oleh PT HKKB karena berencana membangun kawasan perumahan dan ruko pada lahan Hutan Kota itu, Anshori Djausal menegaskan, dirinya adalah motor penggerak penanaman pohon di wilayah tersebut.

“Saya pernah diberi kepercayaan oleh Walikota Bandar Lampung saat itu Pak Suharto, untuk menghijaukan kawasan seluas 9 hektare. Ya termasuk yang sekarang digunduli oleh PT HKKB itu. Ada surat resminya, selama 10 tahun saya diberi hak untuk menghijaukannya,” ucapnya.

Anshori mengaku, dirinya keluar uang pribadi dan mencari sendiri berbagai jenis pohon untuk ditanam di wilayah tersebut. Semata-mata untuk menjaga ekosistem lingkungan yang sehat bagi masyarakat Bandar Lampung.

Pohon yang ditanam Anshori di wilayah yang dulu disebut sebagai Taman Hutan Kota hingga kiri-kanan Jln Bypass Soekarno-Hatta, Way Halim, terdiri dari berbagai jenis. Mulai dari bayur, kemiri, bungur, trembesi, hingga mahoni yang merupakan bantuan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung.

“Jadi, kalau saya mempertanyakan dikemanakan pohon berusia 20 tahunan yang ditebang semaunya itu sekarang, ya wajar-wajar saja. Sebab saya yang melakukan penanaman, dan semua itu untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk pribadi saya,” tegas dia.

Ia mengingatkan PT HKKB untuk tidak meremehkan urusan lingkungan. Karena ada ancaman pidana dan sanksi denda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di negeri ini.

Anshori Djausal juga secara khusus meminta Walikota Eva Dwiana untuk tidak mengeluarkan izin bagi investasi yang merusak lingkungan. Apalagi saat ini Kota Bandar Lampung tidak lagi memiliki ruang terbuka hijau (RTH) sesuai yang diamanatkan oleh undang-undang.

Tokoh penggiat kelestarian lingkungan ini mengaku telah dihubungi beberapa aktivis lingkungan terkait penggundulan yang dilakukan PT HKKB demi mewujudkan rencananya membangun kawasan superblok tersebut.
“Saya sangat mendukung aktivis lingkungan yang akan mengajukan gugatan terhadap PT HKKB karena melakukan kejahatan lingkungan. Ini semua saya lakukan semata-mata untuk menegakkan ketentuan perundang-undangan dan demi kenyamanan hidup sehat masyarakat,” katanya.
Anshori Djausal juga mengapresiasi warga Way Dadi, Way Dadi Baru, Kecamatan Sukarame, dan warga Way Halim Permai, Kecamatan Way Halim, yang menolak pembangunan superblok oleh PT HKKB yang secara nyata telah melakukan perusakan terhadap lingkungan, dengan menebangi ratusan pohon berusia 20 tahunan dengan semaunya saja.
“Saya sangat mengapresiasi sikap warga masyarakat setempat. Sebab, mereka yang selama ini merasakan manfaat adanya kawasan penghijauan tersebut. Saya percaya, masyarakat bukan menolak investor yang kemungkinan akan mengembangkan perekonomian di daerah itu, tetapi karena telah dilakukannya perusakan kawasan penghijauan yang selama ini membawa manfaat untuk mereka. Mulai dari resapan air, udara yang segar dan sehat, terhindar dari bencana banjir, hingga mengurangi polusi udara akibat lalulintas yang padat di Jln Bypass Soekarno-Hatta,” urainya lanjut.

Baca Juga:  Bantu Atasi Covid-19, BPSDM Provinsi Lampung Serahkan Masker 6500 pcs

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar

  1. hari gini, banyak orang tdk. bisa membedakan halal dan haram. pekerjaan sdh. jalan AMDAL baru disusun. ini sering terjadi. artinya urusan ini sdh. selasai di dalam. walikota dan opd terkaitnya yg. perlu diperiksa. ingat cina sdh. tau pejabat di indonesia, dikasih duit selesai urusan. dampaknya banyak elemen yg. dirugikan, tapi pejabatnya sdh. dapat cuan. Hal ini jelas melanggar kaidah lingkungan, lihat RTRW kota bandar lampung, kadang pejabat bermain di balik bahasa2 hukum RTRW. sehingga seolah2 bisa hutan kota dilaih fungsikan. yg. jelas ada yg. salah. AMDAL blm. disusun pekerjaan pembabatan dan penimbunan sdh. dilaksanakan. usut itu pejabat yg. beri ijin. dan PT HKKB sekalian. tksh.

News Feed