oleh

PT HKKB Bikin Warga Tiga Kelurahan ‘Sesak Napas’

-Bandar Lampung-2,821 views

Masyarakat Bandar Lampung, khususnya warga yang tinggal di Kelurahan Way Dadi, Way Dadi Baru, Kecamatan Sukabumi, dan Way Halim Permai, Kecamatan Way Halim, perlu mewaspadai dampak dari penebangan ratusan pohon yang dilakukan PT HKKB di wilayah tersebut.

“Dampak negatif penebangan ratusan pohon itu sangat memprihatinkan bagi kehidupan masyarakat sekitar. Karena dalam satu hektare kawasan penghijauan, menghasilkan sedikitnya 200 ton oksigen yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Kalau saat ini ada 9 hektare lahan yang digunduli, berarti perusahaan itu telah menghilangkan sekitar 1.800 ton oksigen. Dan tentu saja ini merupakan persoalan berkait erat dengan kejahatan lingkungan,” tutur pakar lingkungan dari Unila, Prof. Dr. Ir. Slamet Budi Yuwono, M.S.IPU, Selasa (16/1/2024), melalui telepon.
Selain menghilangkan ribuan oksigen bagi kepentingan masyarakat sekitar, dibabat habisnya ratusan pohon penghijauan di kawasan kiri-kanan flyover Sultan Agung-Korpri dan samping kanan serta depan Transmart Lampung itu, juga mengakibatkan tidak terserapnya 4.500 ton CO2. Dimana dalam satu hektare pohon penghijauan berkemampuan menyerap CO2 sebanyak 500 ton.
“Jadi bisa dibayangkan akibat penggundulan pohon penghijauan itu. Polusi udara dari kendaraan bermotor yang lalulalang atau industri yang ada di sekitar wilayah itu, saat ini tidak bisa lagi terserap. Masyarakat sekitar benar-benar menghadapi tragedi kemanusiaan yang cukup ironis akibat pembabatan kawasan ruang terbuka hijau tersebut,” lanjut Prof Slamet dengan nada prihatin.
Dikatakan, keberadaan pohon yang telah berusia di atas 5 tahun sangat penting bagi masyarakat dan lingkungan. Karena memiliki fungsi melindungi erosi, menyerap polutan, dan menghasilkan oksigen.
Saat ditanyakan mengenai kerugian secara materiil atas perbuatan PT HKKB yang menebangi ratusan pohon penghijauan berusia 20 tahun itu, Prof Slamet menyatakan, dikalkulasikan saja dengan harga oksigen di rumah sakit.
“Kalau mau di-rupiah-kan jumlah kerugian secara materiil, hitung dari harga oksigen di rumah sakit dan kalikan sedikitnya 1.800 ton. Itu kalau hitungan kerugian materiil. Yang lebih parah adalah kerugian immaterial. Dan ini tidak bisa dihitung, karena menyangkut kehidupan masyarakat,” urainya seraya menambahkan, dirinya sepakat dengan pendapat Anshori Djausal bila PT HKKB telah melakukan kejahatan lingkungan.
Menurutnya, penolakan atas akan disusunnya analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) yang dilakukan warga setempat dalam acara konsultasi publik yang digagas PT HKKB, Sabtu (13/1/2024) lalu, telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Saya mengapresiasi apa yang menjadi sikap warga masyarakat setempat. Karena memang aturannya, jika sebuah perusahaan mengajukan AMDAL namun sebelumnya telah dilakukan kegiatan di lapangan, maka harus ditolak. Bahkan harus langsung ditolak. Ini aturan yang bicara. Harus ada izin lingkungan dulu, dalam hal ini AMDAL, baru boleh ada kegiatan di lapangan. Jangan dibalik-balik,” ucap Prof Slamet.
Hanya persoalannya, sambung pakar lingkungan dari Unila itu, seharusnya yang melakukan penolakan diprosesnya AMDAL adalah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung.
“Namun, terlepas dari itu, masyarakat berhak mengajukan class action. Kalau dilakukan gugatan terkait kejahatan lingkungan, pasti akan terbawa siapa yang memberi izin lokasi, termasuk pemberi izin atau pelaku penebangan atas pohon penghijauan itu. Hal ini memang harus disikapi dengan serius, karena ruang terbuka hijau (RTH) di Bandar Lampung sekarang memang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan yang mewajibkan setiap daerah kabupaten atau kota memiliki RTH 30 persen dari luas wilayahnya,” kata Prof Slamet.
Dikatakan, seharusnya Pemkot Bandar Lampung yang memfasilitasi atau melindungi ruang terbuka hijau (RTH), bukan justru membiarkan hancurnya kawasan tersebut.
Prof Slamet mengaku, ia baru mengetahui adanya pembabatan kawasan ruang terbuka hijau di tepian Jln Bypass Soekarno-Hatta, Way Halim, itu beberapa waktu lalu.
“Saya kaget pas lewat daerah itu. Lho, kok sudah gundul begini. Kemana ratusan pohon penghijauannya. Dulu kan wilayah itu termasuk RTH. Saya sangat prihatin dengan peristiwa ini,” tuturnya lagi.

Baca Juga:  Antisipasi Pelanggaran Prokes, PT Angkasa Pura Terapkan Lima Inisiatif

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed