oleh

Tak Ada Ada Perda RTH, Bukti Pemkot Tidak Peduli Lingkungan

-Bandar Lampung-1,499 views

Pemerintah Kota Bandar Lampung dan DPRD setempat disinyalir tidak peduli dengan pelestarian lingkungan khususnya Ruang Terbuka Hjau (RTH) pasalnya sampai dengan saat ini Kota Tapis Berseri belum memiliki regulasi yang mengatur tentang RTH.

Wajar jika urusan lingkungan hidup di ibukota Provinsi Lampung makin sengkarut hingga ratusan pohon yang sejatinya berguna untuk pengjauan dan resapan air hilang begitu saja dirusak oleh pihak swasta.

 

“Karena sampai saat ini peraturan daerah (perda) maupun peraturan walikota (perwali) tentang ruang terbuka hijau (RTH) belum ada, jadi belum bisa dilakukan penerapan sanksi terkait kegiatan penebangan pohon tersebut,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung, Ahmad Husna, Selasa (16/1/2024) ketika dimintai tanggapan mengenai aksi perusakan kawasan penghijauan yang dilakukan PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB) di daerah seputar flyover Sultan Agung-Korpri, Way Halim.

Mengenai Perda RTH yang belum ada di Kota Bandar Lampung Ia menjelaskan jika regulasi itu tengan menunggu pengesahan dan untuk Perwali Ia berdalih sedeng dilakukan penyusunan.

Ketika disinggung berapa sebenarnya RTH yang ada di Kota Bandar Lampung saat ini, mengingat peraturan perundang-undangan mengamanatkan 30% wilayah yang ada harus dijadikan ruang terbuka hijau, Husna terus terang membuka kartu: hanya 4,7% saja.

“Saat ini, presentase RTH Kota Bandar Lampung adalah sebesar 4,7%. Kewenangan DLH hanya melakukan pengelolaan atas RTH yang sudah terbentuk. Sedangkan untuk penambahan jumlah RTH hingga mencapai 30% merupakan kewenangan Bappeda Kota Bandar Lampung,” jelas mantan Kepala BPBD Kota Bandar Lampung itu.

Disinggung mengenai kabar yang beredar bila DLH adalah institusi pemerintah pemberi izin PT HKKB meluluhlantakkan ratusan pohon penghijauan berusia puluhan tahun yang ada di tepian Jln Bypss Soekarno-Hatta, Way Halim, dan di lahan dekat Transmart Lampung, dengan tegas Husna membantahnya.

Baca Juga:  Tokoh Pers Lampung Terima Penghargaan Kamaroedin

“Tidak benar kabar itu. DLH tidak pernah memberi izin bagi PT HKKB melakukan penebangan ratusan pohon penghijauan tersebut,” ucap mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung tersebut.

Terkait analisis mengenai dampak lingkungan atau AMDAL, Husna menyatakan, PT HKKB belum pernah mengajukan pembahasan AMDAL atas kegiatan yang dilakukan kepada Sekretariat Komisi Penilai AMDAL Kota Bandar Lampung, dalam hal ini ditangani oleh DLH Kota Bandar Lampung.

Ia menegaskan, PT HKKB diwajibkan menyediakan 30% dari luas keseluruhan kegiatannya untuk dijadikan ruang terbuka hijau (RTH).

Sementara Ketua DPRD Kota Bandar Lampung Wiyadi saat akan dikonfrimasi melalui pesan singkat mengenai Perda RTH tidak membalas pesan yang dikirimkan.

Diketahui, Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.05/PRT/M/2008 Tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Perkotaan, Ruang Terbuka Hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang yang mengamanatkan penyediaan kawasan hijau atau RTH minimal sebesar 30% dari luas wilayah kota dimana 20% merupakan RTH publik dan 10% merupakan RTH privat. Berdasarkan Data Sektoral Kota Bandar Lampung Tahun 2020, Kota Bandar Lampung memiliki luas wilayah 197,22 km2.

Sementara berdasarkan data Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandar Lampung Tahun 2021-2041, presentase RTH Publik di Kota Bandar Lampung saat ini berkisar 4 % dari total luas wilayah. Jika melihat dari data diatas masih jauh dari kata ideal dan proposional bagi sebuah wilayah perkotaan untuk memiliki RTH.(Bg)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed