oleh

DPRD Bandarlampung Gelar Paripurna Pembentukan Dua Pansus Pengawasan

-Advertorial-123 views

Bandarlampung – DPRD Bandarlampung melaksanakan sidang rapat paripurna pembentukan dua panitia khusus (Pansus) pengawasan tindaklanjut LHP BPK RI terhadap kepatuhan atas pengelolaan kegiatan operasional tahun 2022 dan 2023 pada Perusahaan umum Daerah Air Minum Way Rilau Kota Bandarlampung, dan kepatuhan atas belanja infrastruktur tahun anggaran 2023.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua III Edison Hadjar dan dihadiri Walikota Bandarlampung Eva Dwiana, Wakil Walikota Bandarlampung Deddy Amarullah beserta jajaran, dan juga para anggota DPRD Bandarlampung, Jumat (26/1/2024).

 

Wakil Ketua III Edison Hadjar mengatakan, pembentukan pansus didasari adanya temuan BPK RI soal laporan keuangan di Perusahaan Umum Daerah Air Minum Way Rilau atau sebelumnya PDAM. Juga belanja infrastuktur Pemkot Bandarlampung dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bandarlampung tahun 2022 dan 2023.

“Berdasarkan rekomendasi badan musyawarah, DPRD Bandarlampung akan membentuk pansus untuk membahas dan melakukan pengawasan terhadap tindaklanjut LHP BPK RI tersebut,” katanya.

Tujuannya dalam rangka efektivitas proses pembahasan dan pengawasan dengan struktur yang telah ditunjuk.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mempersilahkan pansus bekerja dengan semestinya.

“Kalau masalah PDAM kemarin itu memang banyak PLT-nya, dan kita saring terus. Alhamdulillah sekarang sudah definitif. Balai datang ke kita menawarkan bantuan. Semoga banyak saluran, kita punya satgas pemantau keluhan,” ujarnya.

Soal belanja infrastruktur dalam hal ini Dinas PU, Eva menyebut pasca pandemi beberapa hal tertunda. Baru di tahun 2022 pihaknya mulai kembali melakukan pembangunan.

“Namanya kan kemarin kita baru selesai menghadapi masa pandemi Covid-19. Mudah-mudahan ke depan, insya Allah semua bisa berjalan dengan baik. Apalagi menurut bunda, kita sudah menuruti aturan dan pembangunan sesuai aturan. Sama sekarang ini kan sudah lelang, tapi karena aturannya lakukan sesuai aturannya dengan dibentuknya pansus. Biar tahu kita sudah membaik, baik itu di PDAM maupun PU,” pungkasnya. (Adv)

Baca Juga:  Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penghapusan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Provinsi Lampung

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed