oleh

Kasus LPPM Unila Bobo Manis di Kejati?

-Kriminal-880 views

Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengaku profesional menyelidiki dugaan korupsi di Universitas Lampung (Unila).

Penyidikan di Unila ihwal laporan dari elemen dan ditindaklanjuti oleh korps adiyaksa Dengan Perintah Penyelidikan Kajati Lampung Nomor : Print-05/L.8/Fd/03/2023 tanggal 15 Maret 2023 terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi pada proyek pengadaan barang jasa dan penelitian di Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) di Unila Tahun Anggaran 2020-2021 dan 2023.

Kejati Lampung membenarkan telah menerima laporan pengaduan terhadap beberapa proyek pengadaan barang jasa dan penelitian di Unila yang terindikasi terjadi praktek KKN pada LPPM Unila.

Ada tiga nama terduga yang menjadi terlapor tindak pidana korupsi. Adapun perkiraan kerugian negara mencapai Rp 1.128.000.000 (satu miliar seratus dua puluh delapan juta rupiah). Pelapornya adalah LSM Komite Pemantau Pembangunan dan Hak Asasi Manusia (KPP-HAM) Lampung yang diwakili kuasa hukumnya, Agus Bhakti Nugroho dan rekan.Kasus ini cukup panjang dan telah banyak memeriksa pihak-pihak yang terlibat di proyek tersebut.Kejati Lampung mengaku tidak ada intervensi dari pihak lain, dan bersikap profesional dalam menangani kasus ini.
“Penyelidikan dugaan korupsi (Unila). Kami yakinkan independen tidak ada intervensi, bebas dari intervensi,” kata Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, Senin (22/1/24).
Kata Ricky, penanganan kasus ini ada di bidang pidana khusus (Pidsus) Kejati Lampung, proses penyelidikan pihaknya menggandeng auditor independen. Pun Kejati terus berupaya mencari indikasi kerugian negara dengan kumpulan dokumen dan barang bukti, dan saksi yang diperiksa.
“Kalo pihak yang diperiksa belum dapat kami kasih tau. Kami selidik, untuk pastikan laporan tersebut,” ucapnya.Laporan dugaan korupsi di Unila ini hampir setahun berjalan, apakah terkesan lambat?. Pun muncul berbagai spekulan Kejati di masyarakat Kejati ‘enggan’ menindaklanjuti kasus ini.
“Kalo penyelidikan kasus korupsi tidak bisa dikatakan lambat. Pihak-pihak yang mengetahui tersebut harus diklarifikasikan semua, termasuk dokumen yang sedikit memakan waktu. Perlu kehati-hatian,” paparnya.
Kejati menurut Ricky terus berjalan melakukan penyelidikan kasus tersebut. Pun tidak memiliki target kapan bisa ditetapkan tersangka atau hasil penyelidikan Kejati.
“Nantinya jika sudah dikumpulkan, ada rapat tim, apakah ditingkatkan lebih lanjut, nunggu tim rapat. (Target) belum bisa dipastikan karena sedang berjalan, yakinlah kalo Kejati profesional,” ucapnya.
Sementara Rektor Unila, Prof. Lusmeilia Afriani irit bicara soal penyidikan Kejati Lampung di proyek Unila.
“Lagi Sholat. Sedang dalam klarifikasi Pak,” tulis Prof. Lusmeilia.
Sebelumnya, Kejati Lampung Rabu 17 Mei 2023 memeriksa satu saksi perkara kasus dugaan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) proyek pengadaan barang jasa dan penelitian di LPPM Unila TA 2020-2022 bernilai miliaran rupiah. Saksi itu adalah Dr. Ida Budiarti mantan Sekretaris merangkap Koordinator Keuangan Satuan Pengendali Internal (SPI) Unila.
Dari informasi yang dihimpun Ida Budiarti menjalani pemeriksaan oleh tim penyelidik Kejati Lampung selama lebih dari 6 jam. Dimulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB.
Sebelumnya dalam perkara ini Kejati Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang merupakan pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Unila. Di antaranya Dr. Ika Kustiani dan Dr. Budiono, S.H., M.H. Pemeriksaan menindaklanjuti Surat Perintah Penyelidikan Kajati Lampung Nomor : Print-05/L.8/Fd/03/2023 tanggal 15 Maret 2023 terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Penelitian di Unila Tahun Anggaran 2020-2021 dan 2023.

Baca Juga:  Kurang 1x24 Polda Metro Jaya Ringkus Pengendara Koboi Viral Bernopol Dinas Polisi Palsu di Tomang

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed