oleh

Kadis Perdagangan Lampura Bakal Tinjau Izin Dua Minimarket

Lampung Utara, Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan (Disdag) Kabupaten Lampung Utara, berjanji akan meninjau kembali izin milik Alfamart dan Indomart.

 

Hal itu dikatakan Hendri Kedis Perdagangan yang ditemui, Rabu 31/01/2024. Menurut nya, berkaitan dengan waktu oprasional alfamart dan indomart, pihaknya telah melayangkan surat teguran yang ketiga, apabila surat itu tidak diindahkan oleh kedua pelaku usaha tersebut, maka izin oprasionalnya kita cabut.

 

“Berkaitan dengan izin jarak antara mini market dengan mini market lainnya, serta berdirinya ruko milik alfamart dan indomart dipersimpangan jalan. Ia (Hendri) akan meninjau kembali, yakni berkordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu,” Terangnya.

 

Hendri juga membenarkan, beberapa waktu lalu kedua pelaku usaha itu telah melakukan transaksi ilegal, pasalnya jam oprasionalnya telah melanggar ketentuan didalam perda nomor : 2 tahun 2016 tentang toko modern (mini market) dan kemitraan usaha mikro kecil dan menengah, dari transaksi yang diduga ilegal itu kedua pelaku usaha tersebut telah maraup keuntungan.

 

Saat itu juga, Kadis Perdagangan meminta Zuli Yusuf Kasi. Sarana dan Pelaku Distribusi untuk membuatkan surat dalam rangka peninjauan kembali izin alfamart dan indomart. Surat itu rencananya akan ditujukan pada menagemen kedua pelaku usaha.

 

Sebagaimana ketentuan dalam pasal. 11 ketentuan jam buka mini market diatur sebagai berikut :

a. Hari senin s/d jum’at pada pukul 09:00 wib s/d 22:00 wib.

b. Hari sabtu dan minggu pada pukul 09:00 wib s/d 23:00 wib.

c. Hari besar keagamaan, libur nasional /hari tertentu lainnya, Bupati dapat menetapkan ketentuan jam kerja melampaui pukul 22:00 wib.

 

Namun beberapa bulan ini, kedua pelaku usaha itu, diduga telah melanggar, dari cek and ricek awak media ditemukan baik alfamart maupun indomart sejak pukul 07:00 wib hingga 23:30 wib masih melakukan transaksi pada konsumen.

Baca Juga:  Sebanyak 243 warga Terima Sertifikat Hak Milik

 

Selain itu juga, baik alfamart dan indomart diduga telah melanggar pasal 5, pasal 7 dan pasal 11. Selain itu pula larangan pada pasal 7 perda nomor : 4 tahun 2022 telah dijelaskan bagi pelaku usaha dilarang membuat bangunan dibahu jalan/trotoar baik itu reklame dan ruko.

 

Sementara menurut penjelasan Desyadi, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang didamping Samsul Qomar Kabid. Reklame, mengatakan pihaknya hanya menarik pajak reklame dan parkir saja.

 

Jumlah rumah toko (Ruko) indomart 32 unit dan alfamart 47 unit ruko, dengan rincian penarikan pajak pertahunnya sebagai berikut :

 

Reklame indomart Rp 71. 176. 167. 04 dan parkir nya Rp 76. 800. 000 pertahunnya, begitu pula dengan alfamart yakni sebesar Rp 215. 075. 681. sementara untuk parkir nya Rp 119. 950. 000.

 

Atas ketidak patuhnya alfamart dan indomart terhadap perda nomor : 2 tahun 2016, maka dapat dipastikan beberapa ruko milik kedua pelaku usaha itu, terancam tutup. Pasalnya telah melanggar pasal demi pasal dalam perda.

 

Seperti contoh nya saja dalam perda telah melarang berdiri nya bangunan atau ruko dipersimpangan jalan, begitu pula jarak dari bahu jalan dengan ruko, menjadi bagian dari pelanggaran yang dilakukan alfamart dan indomart.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed