oleh

Irjen Kemenkumham RI Bidik Pelaku Utama Jual Beli Jabatan di Kanwil Lampung?

Laporan kantor hukum Gindha Ansori Wayka & Rekan (LAW OFFICE GAW) beberapa waktu lalu soal dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Lampung ke Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemenkumham RI masuk tahap penyelidikan.

 

Belum saja terungkap secara terang aktor utama, dua pegawai Kanwil Kemenkumham Lampung yang diduga turut terlibat dijadikan ‘kambing hitam’.

 

Dengan terlalu dini terbitkannya 2 Surat Keputusan (SK) Hukuman Disiplin (Hukdis) berupa sanksi penurunan pangkat kepada pegawai Kemenkumham Lampung. Hal itu diungkapkan pengacara muda Lampung, Gindha Ansori Wayka yang menilai keputusan itu terkesan terburu-buru (Prematur) sehingga menyebabkan SK tersebut cacat dan batal demi hukum.

 

“Tindaklanjut laporan terkait dugaan praktek jual beli jabatan tersebut masih dilakukan penyelidikan oleh Irjen Kemenkumham RI berdasarkan surat yang dikirim ke Kantor Kita dari Irjen Kemenkumham,” kata Gindha didampingi timnya, Iskandar, Ari Fitrah Anugrah, Ramadhani dan Ronaldo, Selasa (6/2/2024).

 

Ditanya detail substansi surat yang dikirim oleh Irjen dalam menanggapi laporan dari Law Office GAW, Direktur Law Office GAW & Direktur LBH CIKA (Cinta Kasih) itu hanya mengatakan jika isinya berupa pemberitahuan saja. Bahwa laporan pihaknya diterima dan sedang ditindaklanjuti.

 

“Di dalam surat tersebut dijelaskan bahwa laporan Kami diterima dan sedang ditindaklanjuti oleh Tim Irjen,” ujar Pria Kelahiran Negeri Besar Way Kanan.

 

Lanjut Praktisi dan Akademisi yang sempat membuat heboh lampung akibat melaporkan Tiktoker Bima itu, mengetahui jika Kepala kanwil Kemenkumham Lampung telah mengambil langkah tindak lanjut persoalan itu dengan menerbitkan 2 Surat Keputusan berupa Hukuman Disiplin (Hukdis) untuk pegawainya yakni HMA dengan surat W9-8172.KP.03 Tahun 2023 tanggal 1 November 2023 dan MTQ dengan surat W9-8174.KP.03 Tahun 2023 tanggal 1 November 2023.

 

Menurut Gindha, mengapa SK tersebut Prematur karena Laporan terhadap pelaku utamanya masih ditangani oleh Irjen Kemenkumham RI belum ada kesimpulan hasil penyelidikannya, lalu pelaku lain yang turut serta melakukan perbuatan telah terlebih dahulu diberikan sanksi oleh Kanwil Kemenkumham Lampung, seharusnya sanksi ini diberlakukan jika pelaku utama terbukti, karena diduga 2 pelaku tersebut bekerja atas perintah pelaku utama.

 

“Inilah yang menyebabkan SK tersebut cacat dan batal demi hukum karena perbuatan antara pelaku satu dengan pelaku lainnya saling berkaitan erat, sehingga harus dibuktikan dulu perbuatan menyuruh lakukan pelaku utamanya karena dalam kasus ini tidak mungkin anak buahnya melakukan atas inisiatif sendiri,” papar Mantan Ketua HIMA Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung ini.

Baca Juga:  Ini Sprindik Kejati Atas Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Lampung

 

Ditanyai terkait tindak lanjut terhadap hasil analisis dan kajian hukum ini, Gindha menjelaskan akan menyurati Menteri Hukum dan Ham RI yang isinya bahwa bertambah lagi dugaan ketidakprofesionalan bawahannya dalam menangani berbagai persoalan di Lampung.

 

“Yang jelas kondisi ini kami akan sampaikan laporannya kepada Menteri bahwa pola penanganan persoalan terkait dugaan praktek jual beli jabatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Lampung diduga dilakukan tidak profesional dan merugikan pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkumham Lampung,” pungkas Gindha.

 

Ada Dugaan Jual-Beli Jabatan di Kemenkumham Lampung

 

Buntut dugaan jual beli jabatan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung menjadi panjang.

 

Pasalnya Kuasa Hukum Pelapor pertimbangkan untuk Laporan melalui Pidana Umum (Pidum).

“Dengan bukti yang diberikan oleh Kakanwil terkait surat pemberian sanksi berupa hukuman disiplin terhadap beberapa pegawai Kemenkumham Lampung, kita pertimbangkan untuk lapor melalui jalur Pidana Umum,” ujar Gindha Ansori Wayka, Direktur Law Office GAW & Rekan didampingi Iskandar, Ari Fitrah Anugrah, Ramadhani dan Ronaldo di Bandar Lampung, Kamis (30/11/2023).

 

Ditanya berupa apa data yang diberikan Kakanwil Kemenkumham Provinsi Lampung yang akan dijadikan alat bukti, Gindha menjelaskan bahwa Kakanwil memberikan data hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa setelah viral di sosial media yakni surat pemberitahuan hukuman disiplin terhadap 2 orang pegawainya.

 

“Setelah viral atas tudingan diduga kurang profesionalnya penanganan perkara oleh Tim Pemeriksa atas laporan Kantor Hukum GAW, Kakannwil Kemenkumham Lampung mengirim surat ke kantor terkait hasil pemeriksaan tersebut, hal inilah yang akan kita jadikan bukti tambahan saat pelaporan yang saat ini masih dalam kajian,” ujarnya.

 

Lebih lanjut Gindha menjelaskan, kliennya sudah diperiksa Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemenkumham Republik Indonesia terkait laporan tersebut yang dilaporkan beberapa waktu lalu.

 

“Klien Kami sudah diperiksa pada Rabu (291123) dan atas pemeriksaan ini diharapkan akan dapat menambah jumlah pelaku yang diduga terlibat dalam dugaan jual beli jabatan dikemenkumham Lampung disamping yang telah di sanksi oleh Kakanwil Kemenkumham, kita masih menunggu hasilnya,” tambahnya.

 

Direktur Perundangan Dilaporkan ke Irjen

 

Diberitakan sebelumnya, Kantor Hukum GAW melaporkan Direktur Perundangan Kemenkumham RI Dilaporkan Ke Irjen Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan

 

Akhir-akhir ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia menjadi sorotan publik terkait dugaan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menimpa Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) yang telah resmi ditetap sebagai tersangka oleh KPK beberapa waktu lalu.

Baca Juga:  Calo Tiket Berkeliaran di PRL

 

Sorotan publik ini di antaranya datang dari Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka & Rekan (Law Office GAW) Provinsi Lampung yang sempat viral terkait “Lampung Dajjal” beberapa waktu lalu. Kantor Hukum GAW ini bukan hanya menyoroti Kasus Wamenkumham saja, akan tetapi melaporkan secara khusus dugaan praktek jual beli jabatan di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Provinsi Lampung pada tahun 2023.

 

“Kita prihatin atas apa yang menimpa Wamenkumham RI, namun kita juga telah melaporkan dugaan praktek jual beli jabatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Lampung secara resmi ke Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemenkumham RI di Jakarta minggu lalu,” ujar Gindha Ansori Wayka selaku Direktur Law Office GAW didampingi Iskandar, Ari Fitrah Anugrah, Ramadhani dan Ronaldo di Bandar Lampung pada Senin (27/11/2023).

 

Menurut Gindha, Law office GAW sudah 2 kali bersurat yakni surat Nomor: 024/B/GAW-Law Office/X/2023, Lampiran: 1 (satu) berkas, Hal: Permohonan Silaturahmi Sekaligus Laporan dan Surat Nomor: 024-2/B/GAW-Law Office/X/2023, Lampiran: 1 (satu) berkas, Hal: Permohonan Silaturahmi Sekaligus Laporan Ke-2 (Kedua) tanggal 10 Oktober 2023 hasilnya belum di sampaikan ke Pelapor secara resmi tindakan apa yang sudah dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung.

 

“laporan ke Irjen Kemenkumham RI ini kami lakukan sebagai bentuk permintaan evaluasi terhadap kinerja dan jabatan Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin) selaku Pemeriksa dan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Provinsi Lampung karena diduga tidak peduli di lingkungan kerjanya dan tidak melakukan pengawasan secara maksimal terhadap bawahan serta tidak profesional menangani laporan kami,” tambahnya.

 

Lebih lanjut Gindha menjelaskan yang dilaporkan adalah Direktur Kementerian Hukum dan HAM RI yakni Direktur Perundangan, Penerjemahan dan Publikasi Peraturan Perundang-Undangan berinisial AS yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Divisi Pelayanan Hukum Dan HAM Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Lampung diduga bekerjasama dengan bawahannya sebagai operator berinisial HMA untuk mengumpulkan dana dari para Pegawai melalui Kliennya.

 

“Para pegawai yang akan dimutasi diduga dimintai sejumlah uang yang diserahkan melalui Klien Kami berikut berkas usulan pindahnya oleh HMA atas persetujuan AS, akan tetapi mutasinya tidak terealisasi,” kata Akademisi di Bandar Lampung ini.

 

Gindha menambahkan dana yang dikumpulkan dari pegawai yang akan dimutasi mencapai Rp. 180 juta rupiah, ditambah dengan dana untuk membeli pernak-pernik seperti kacamata, sepatu, tas dan lain-lain termasuk membantu membiayai berupa event organizer (EO) Kegiatan Pelantikan salah satu Cabang Olahraga yang dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM pada Bulan Maret 2023 lalu.

Baca Juga:  Gebrak Tolak RUU Cilaka

 

“Dana dari para pegawai tersebut terkumpul Rp.180 Juta, ditambah perlengkapan seperti kacamata, tas, sepatu dan lainnya termasuk membiayai pelantikan salah satu cabang olahraga sebagai EO yang difasilitasi oleh Klien Kami,” paparnya.

 

Ditanya soal dana yang diserahkan tersebut apakah sudah dikembalikan oleh AS, Gindha menjelaskan bahwa dana tersebut sudah dikembalikan oleh AS dengan diangsur sebanyak 3 kali.

 

“Setelah disomasi oleh Kantor Hukum Kami, AS telah mengembalikan dana yang diserahkan oleh Klien Kami sesuai dengan jumlah chattingan via Whatsaap dengan operator yakni HMA yang bersumber dari para pegawai yang akan dimutasi tersebut secara angsuran karena AS menganggap uang tersebut merupakan pinjaman lunak (pilu),” jelas Ketua DPC Granat Kota Bandar Lampung ini.

 

Ditanya bukti dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kemenkumham yang akan disampaikan kepada Irjen saat diperiksa, Gindha menyatakan bahwa sudah mempersiapkan bukti berupa 3 Kwitansi pengembalian dana dari AS, perkacakapan via Whatsaap HMA dengan Klien Kami yang meminta sejumlah dana dan berkas-berkas pegawai yang akan dimutasi dan bukti transfer Klien Kami kepada HMA yang telah dikembalikan oleh AS. Selain itu ada bukti kwitansi pengembalian dana dari Pegawai (perantara) kepada pegawai yang mengurusi mutasinya pasca pemeriksaan terhadap beberapa pegawai yang dilakukan oleh Kadivmin Kemenkumham Lampung beberapa waktu lalu.

 

“untuk membuktikan dugaan praktek jual beli jabatan ini, kami sudah siapkan kwitansi pengembalian dana dari AS, kwitansi pengembalian kepada Pegawai yang mengajukan mutasi dan lain sebagainya,” ujar Mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Hukum Pidana Universitas Lampung ini.

 

Ditanya terkait maksud pelaporan ini, Gindha menjelaskan bahwa dirinya hanya ingin membuktikan bahwa dugaan praktek jual beli jabatan (mutasi) itu dilingkungan Kemenkumham Provinsi Lampung itu adalah nyata terjadi dan Pejabatnya mengaku tidak tahu menahu terkait hal ini, baru tahu setelah Laporan dari Law Firm GAW.

 

“Laporan ini hanya ingin membuktikan bahwa dugaan praktek jual beli jabatan (mutasi) juga terjadi di Lingkungan Kanwil Kemekumham Lampung, oleh karenanya dugaan ini harus diungkap dan diberikan sanksi sesuai dengan perbuatannya, termasuk memberikan sanksi untuk tidak mempromosikan Kadivmin dan Kakanwil Kemenkumham Lampung dalam jabatan apapun karena telah menganggap dirinya sebagai pimpinan sehingga diduga lalai dalam pengawasan dan tidak profesional dalam menangani laporan dari masyarakat,” pungkas Gindha.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed