Lampung – Politisi Partai Ummat Gunawan Handoko meminta KPU dan Bawaslu menindaklanjuti dugaan kecurangan Tempat Pemungutan Suara (TPS ) di kecamatan Langkapura soal Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Pasalnya, adanya DPK di seluruh TPS yang berada di Langkapura Bandarlampung ini memicu asumsi publik adanya kejanggalan pada setiap TPS tersebut.
“Banyaknya Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang jumlahnya mencapai puluhan di setiap TPS di kecamatan Langkapura terasa sangat janggal. Seperti yang terjadi di kelurahan Gunung Terang, terdapat 7 TPS dengan jumlah DPK 168 orang,” kata Gunawan melalui rilisnya. Jumat (23/02).
Untuk itu, kata dia, selain di kelurahan Gunung terang hal ini juga terjadi di kelurahan Gunungagung, dengan 3 TPS dan jumlah DPK mencapai 33 orang.
“Masalahnya DPK tersebut merupakan warga yang berdomisili diwilayah setempat tetapi tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTB). Biasanya jumlahnya hanya 2 atau 3 orang setiap TPS karena kelalaian petugas Pantarlih pada saat pendataan atau faktor lain,” ungkapnya.
Selain itu, sambung dia, jika jumlahnya sampai mencapai puluhan orang setiap TPS hal ini sangat tidak wajar dan harus di usut tuntas.
“Untuk mendapatkan kepastian terhadap DPK tidak sulit, cukup dilihat dari Daftar hadir yang ada di TPS masing-masing, apakah benar nama tersebut merupakan warga setempat sesuai alamat yang tertera dalam KTP elektronik,” ucapnya
Ia menambahkan, ternyata pemilih DPK tersebut bukan warga setempat, persolan ini masuk pidana Pemilu karena jika merujuk PKPU Nomor 7 tahun 2022 bagi warga yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb bisa memilih di TPS terdekat dan cukup menunjukkan KTP elektronik.
“Sebagai caleg DPRD Kota Bandar Lampung Dapil 3 dari Partai Ummat saya minta agar KPU dan Bawaslu Kota Bandar Lampung segera menindaklanjuti temuan tersebut, agar semua menjadi jelas,” pungkasnya
Komentar