oleh

Polresta Balam Dinilai Lambat Tangani Kasus Pengeroyokan

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Forum Komunikasi Putra-putri Purnawirawan (FKPPI) TNI /Polri mencari keadilan atas laporan dugaan penganiayaan pengeroyokan terhadap korban bernama Mahendra Farandi.

 

Laporan tersebut tertuang dalam Nomor LP/B/ 1702/XI/2023/ SPKT/Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung pada 22 November 2023, sekitar pukul 04:48 WIB.

 

Kuasa Hukum Mahendra Farandy, LBH FKPPI mengungkapkan pihaknya meminta keadilan kepada Polresta Bandar Lampung atas laporan aksi ‘Bang Jago’ yang telah dianiaya.

 

Menurutnya, ada dugaan kuat indikasi yang membackup pihak dari oknum PJU Polda Lampung.

 

“Informasi yang didapat adanya bekengan dari PJU Polda Lampung. Namun, kami tidak mengetahui siapa oknum tersebut,” kata dia, kepada media, Jumat (1/3).

 

Dia melanjutkan, menurut keterangan dari Polresta Bandar Lampung, polisi akan melakukan pra-rekonstruksi. Hal tersebut merupakan hal yang aneh.

 

Melakukan pra-rekonstruksi seharusnya sudah ada pelaku yang diamankan, sementara sampai saat ini pelaku aksi Bang Jago belum ditangkap oleh polisi.

 

“Klien kami sudah babak belur, ke mana lagi kami akan mengadu kalau bukan ke pihak berwajib. Namun, laporan ini tidak ada kejelasan hingga hari ini,” ungkapnya.

 

Kronologinya, kejadian bermula di salah satu rumah makan di Bandar Lampung, sekitar pukul 2 dinihari.

 

Saat itu korban bersama kawan-kawan wanitanya yang berjumlah lima orang di lokasi tersebut digoda oleh sekelompok pria.

 

Tiba-tiba datang pelaku bernama Atin menggoda rekan korban yang mengatakan mau tidak mencari pacarnya.

 

“Sontak korban menyangkal kepada pelaku. Jangan mengganggu kawan saya. Kalau mau mencari pacar jangan di sini, silakan di tempat yang lain,” bebernya

 

Kemudian datang lagi rekan pelaku yang tak terima atas ucapan korban, sehingga saat itu terjadi penganiayaan.

Baca Juga:  Mantan Dirut PT Garuda Emirsyah Satar Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda 2,1 Juta SGD

 

Aksi Bang Jago itu semakin mencekam karena

 

pelaku Ifan diduga mengeluarkan senjata api (senpi).

 

“Saat itu pelaku mengancam kamu mau mati malam ini sambil memperhatikan senpi yang ada di pinggangnya,” ujarnya.

 

Atas peristiwa itu kami meminta polisi profesionalitas atas perkara tersebut, karena sampai hari ini belum ada penetapan tersangka.

 

“Kami di sini mencari keadilan, peristiwa sudah terang benderang, hasil visum sudah afa, kami menduga ada penanganan yang tidak profesional yang dilakukan oleh penyidik,” pungkasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed