Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa pemberian fee sebesar 5 hingga 15 persen kerap ditemukan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ). Bahkan, persoalan itu sudah menjadi budaya di hampir setiap proyek di Pemerintahan.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan (KPK) Alexander Marwata menurutkan setiap belanja Pemerintah terutama pada pengadaan barang dan jasa, tidak terlepas dari persoalan pemberian atau penerimaan fee.
“Persoalan fee proyek antara 5 hingga 15 persen itu adalah sesuatu yang lazim,” kata Alexander, kepada media, Rabu (6 Maret 2024).
Sesuai catatan penyidikan KPK, modus tersebut sering terjadi dalam proses PBJ. Ia menyampaikan peserta acara yaitu inspektorat jenderal (Itjen) kementerian/lembaga ataupun pemerintah daerah tahu kalau ada persekongkolan jahat dalam proses PBJ.
“Hal itu juga tidak terlepas dari persoalan tekanan di mana rekanan mempunyai jaringan di pusat kekuasaan,” ungkapnya.
Menurut Alex, situasi itu membuat mereka sungkan sehingga membiarkan pelanggaran terjadi.
Disisilain, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan sebesar 55 persen kasus yang ditangani KPK beririsan dengan PBJ. Sejak lama, terang dia, KPK mendorong untuk dilakukan digitalisasi dalam proses PBJ.
“Sesuai catatan ada sekitar 55 persen dari kasus yang ditangani KPK persoalannya tidak terlepas dari pengadaan barang dan jasa,” kata Pahala.
Diakuinya, untuk mengungkap hal itu dibutuhkan kesiapan semua pihak. KPK dapat bertindak, jika persoalan itu jelas dan bisa dibuktikan
Komentar