oleh

Sejumlah Organisasi Pers Surati PJ Bupati Tanggamus

-Tanggamus-726 views

Analisis.co.id – Sejumlah organisasi Pers yang tergabung dalam Forum wartawan Tanggamus Bersatu menyampaikan surat audiens kepada PJ Bupati terkait penerapan E-katalog di dinas kominfo Kabupaten Tanggamus.

 

Surat audensi itu, meminta PJ Bupati mengembalikan sekretaris DPRD Tanggamus di tempat semula ia bertugas di karenakan kurang nya menjalin kerja sama yang baik terhadap media masa yang ada di kabupaten Tanggamus .Jum’at (15/03/2024)

 

Sekretaris AWPI Tanggamus Mat helmi mengatakan, bahwa semua organisasi Pers telah mengelar rapat terkait permintaan audensi bersama PJ Bupati Tanggamus kedepan dalam hal membangun kerjasama yang baik bersama insan pers.

 

“Alhamdulillah 10 organisasi Pers yang hadir, saat di tanya terkait rapat tersebut bertujuan meminta PJ Bupati Tanggamus untuk menghadirkan satker-satker terkait, pada hari Senin tanggal 18 maret 2024 di ruang rapat bupati Tanggamus ,”kata Helmi

 

Ia menjelaskan, permintaan pemanggilan satker itu, guna membangun komunikasi yang lebih baik kedepan untuk kabupaten Tanggamus yang lebih baik .

 

“Kita akan tunggu selama dua hari kedepan pada tanggal 18 – 19 maret 2024 Pemangilan para pejabat tersebut oleh PJ Bupati Tanggamus untuk mempertanyakan Beberapa hal yang perlu disampaikan kepada pj bupati tanggamus agar tidak ada pemberitaan yang miring dan untuk menjaga kabupaten tanggamus supaya selalu kondusif,”ungkapnya

 

Ia menerangkan, dalam agenda audensi nanti juga pihaknya meminta sekretaris DPRD untuk di kembalikan kedudukannya, karena tidak mampu membangun komunikasi yang baik bersama insan pers.

 

“kami meminta kepada PJ Bupati Tanggamus supaya sekretaris DPRD di kembalikan di tempat tugas semula di karenakan tidak bisa membangun kerja sama yang baik kepada insan pers yang ada di kabupaten tanggamus, ” ucapnya

Baca Juga:  Komisi II DPRD Kabupaten Tanggamus Kunker ke DistanHoltikultura

 

Ia menambahkan, selain soal Sekretaris DPRD itu, Pihaknya pun meminta penerapan E Katalog untuk dapat di sosialisasikan lebih terdahulu sebelum benar – benar diterapkan.

 

“Untuk penerapan E-katalog kepad media masa yang ada di tanggamus harus di sosialisasikan lebih awal sebelum penggunaan atau di buatkan perda/ perbup dan sejenis nya serta di terapkan awal 2025 mendatang,” tambahnya

 

Sementara, ketua Solidaritas Pers Indonesia (SPI) kabupaten Tanggamus idham kholid menegaskan, soal penerapan E-katalog dan sejenisnya harus ada sosialisi terlebih dahulu dan perlunya perda dan perbub yang menguatkan pemakaian tersebut.

 

“Kalau pun memang di harus kan memakai E- katalog media masa yang ada di tanggamus kami siap tapi apakah pemkab mampu membayar advetorial yang kami tayangkan dan media masa yang ada di tanggamus ini tidak puluhan, ada ratusan media cetak harian dan cetak mingguan, online , streming tv sementara pemkab hanya bisa membayar sesuai pagu yang ada,” pungkasnya

 

Diketahui, Hadir dalam rapat itu yakni organisasi pers AWPI , SPI, KWI, IWOI ,Taji, PWRI, KWRI dan PWDPI Tanggamus

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed