Pringsewu – PJ Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan memaparkan gambaran umum pengelolaan keuangan daerah Tahun Anggaran 2023. Bahwa pendapatan daerah merupakan komponen yang penting dan strategis dalam struktur APBD.
Hal ini mengingat peranannya dalam membiayai APBD pemberian pelayanan kepada publik pengendalian defisit anggaran dan meningkatkan kapasitas fiskal l daerah.
“Oleh karena itu maka arah kebijakan pemerintah Kabupaten Pringsewu dalam meningkatkan mengoptimalkan kinerja pendapatan daerah adalah dengan meningkatkan manajemen tata kelola pemerintahan optimalisasi dan perluasan objek pad serta menjaga kondisi makro perekonomian daerah,” papar Marindo dalam paripurna LKPJ di Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu, Senin 25 Maret 2024.
Berdasarkan Peraturan Bupati Pringsewu nomor 14 tahun 2023 tentang penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2023 jumlah pendapatan daerah adalah sebesar Rp.1.213.456.698.368.-. Sampai dengan Desember 2023 telah terealisasi sebesar Rp.1.183.950.490.552,-atau sebesar 97,57%.
Proporsi terbesar pendapatan masih dari pos pendapatan transfer baik transfer pemerintah Pusat maupun Provinsi yang jumlahnya mencapai 87,36%. Sedangkan di sisi lain PHD masih berkisar pada proporsi 12,64%.
“Ini tentunya harus menjadi perhatian kita untuk itu marilah kita bersama-sama berupaya mengembangkan ide serta gagasan guna meningkatkan kapasitas keuangan daerah di masa yang akan datang,” ajak Marindo.
PJ Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas usaha dan kerja keras pimpinan DPRD Pringsewu beserta anggota dan seluruh alat kelengkapan dewan yang terhormat sehingga rangkaian Paripurna berjalan dengan baik. (Tim)
Komentar