Setelah berkali kali menghubungi nomor Fery Bastian yang juga selaku Kepala Dinas Pendapatan Daerah Lampung Selatan (Kadispenda Lamsel), akhirnya memberikan respon atas issu dugaan perselingkuhan dimana akun facebook atas nama Indra Arfan yang merupakan Isteri dari pasangan swafoto antara Fery Bastian dan seorang Perempuan yang merupakan salah staf Aparatur Sipil Negara (ASN) dijajaran Pemkab Lamsel.
Di postingan tersebut, Indra Arfan yang mengaku awbagai suami sah dari perempuan yang berswafoto tersebut adalah Isterinya, dimana Indra juga memposting Buku Nikah Resmi yang dikeluarkan oleh Negara.
Saat diihubungi pada hari Senin (8/4) pada pukul 15.49 wib, Fery Bastian menyerahkan persoalan tersebut kepada pengacara keluarganya atas nama Merik.
“Bang ini sudah saya serahkan ke pengacara saya bang merik🙏,”ujar Fery.
Dirinya juga menegaskan bahwa Pengacara Merik adalah Kuasa Hukum atas nama Keluarga dirinya
“Langsung hubungi kuasa hukum an keluarga saya bang🙏,”imbuh Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Lampung Selatan tersebut.
Sementara Pengacara Merik selaku Kuasa Hukum Fery Bastian dan Keluarganya juga telah memberikan respon atas postingan akun Facebook Indra Arfan setelah dihubungi . Dirinya hanya menjawab posisi Fery Bastian yang sedang mudik bersama keluarga.
“Yang pasti bang fery dan keluarga sedang mudik, nanti gua telpon,”ujar Merik singkat.
Perbincangan terkait isu perselingkuhan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Lampung Selatan (Kadispenda) Fery Bastian ini juga memantik pengamat, praktisi hingga pejabat pemerintahan yang ada di Provinsi Lampung.
Tanggapan tersebut disampaikan oleh Pegiat Perhimpunan Masyarakat dan Analisa Kebijakan Provinsi Lampung, Suadi Romli. Menurutnya, tindakan Kadispenda Lamsel tersebut sudah melanggar norma lehidupan masyarakat dan mencoreng Kepemimpinan Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto.
“Jelas ini sudah mencoreng Kepemimpinan Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto,”ujar Romli yang menjadi sapaan Aktivis Pematank tersebut.
Romli juga menambahkan, jika tindakan perselingkuhan yang diduga dilakukan oleh Kadispenda Lamsel yang merupakan Pejabat Eselon II dilingkungan Pemerintahan Kabupaeten Lampung Selatan tidak disikapi dengan tegas, tentu akan menjadi contoh yang buruk dari sebuah Kepemimpinan Pemeriintahan Kabupaten tersebut.
“Bupati harus bersikap tegas atas terjadinya tindakan yang melanggar norma hukum masyarakat kita,”ucap Romli.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Pemerintah LKbupaten (Pemkab) Lampung Selatan, Thamrin saat dikonfirmasi oleh Fajar Sumatera melalui Aplikasi Whatsapp belum memberikan respon hingga berita ini diturunkan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari kepala dispenda, di hubungi via Whatsapp, ponselnya dalam kondisi tidak aktif.
Sebelumnya, Kadispenda Fery Bastian tengah menjadi perbincangan publik, khususnya masyarakat Lampung Selatan. Pasalnya, mantan kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Selatan, diduga selingkuh dengan mantan stafnya sewaktu fery menjabat kepala DLH Lampung Selatan yang bernama FH.
Parahnya lagi, Fery secara terang terangan memajang foto dirinya berdua dengan selingkuhannya menjadi sebuah foto profil whatsapp. Ini diketahui setelah, suami sah dari FH menggungah foto kemesraan kedua pasangan selingkuh ini di jejaring media sosial Facebook.
Sontak unggahan ini membuat gegera dunia maya, dimana ada pejabat Pemkab Lamsel yang dengan berani memajang foto dirinya bersama dengan Wanita Idaman Lain (WIL) di profil Whatsapp.
Padahal, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Dimana sangsi nya adalah Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Sanksi pemecatan atau pemberhentian ini menjadi sanksi paling berat yang akan dijatuhkan kepada PNS yang berselingkuh
Komentar