oleh

Kepala Inspektorat Lampura Resmi Berstatus Tersangka

LAMPUNG UTARA-Kejaksaan Negeri Lampung Utara resmi menahan Kepala Inspektorat Muhammad Erwinsyah (ME), Jumat (3/5/2024).

 

ME langsung dibawa ke rutan kelas IIB Kotabumi dengan menumpang mobil tahanan Kejari Lampura sekitar pukul.16.45 WIB.

 

ME ditahan karena diduga terlibat rangkaian korupsi anggaran konsultasi tahun 2021-2022, yang sebelumnya telah menjerat Kepala Laboratorium Pengujian Tehknik Sipil Universitas Bandar Lampung Ronny Hasudungan Purba (RHP).

 

Tersangka ME dan RHP kini dititipkan selama 20 hari kedepan di rutan kelas IIB Kotabumi.

 

ME datang ke kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara sekitar pukul 08.30 WIB. Saat memasuki waktu sholat Jumat sekitar pukul 11.55 WIB, ME sempat terlihat keluar kantor menuju masjid sekitar Kejaksaan Negeri Lampung Utara untuk menunaikan ibadah sholat Jumat.

 

Setelah melalui proses pemeriksaan yang berjalan kurang 8 jam akhirnya Kejari Lampura menetapkan status ME dari saksi menjadi tersangka.

 

“Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Tim penyidik sudah menetapkan dua tersangka. Dan hari ini tersangka ME,” ujar Kejari Lampura Muhammad Farid Rumdana didampingi Kasi Intelijen Guntoro Janjang Saptodi, saat memberikan keterangan di kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Jumat (3/5/2024).

 

Kejari menyampaikan bahwa proses yang dilaksanakan oleh tim penyidik dilakukan secara profesional, sesuai aturan yang berlaku.

 

“Kita sampaikan ke semua pihak bahwa proses ini berlangsung sesuai aturan dan profesional oleh penyidik,” pungkasnya.

 

Sementara kuasa hukum tersangka ME,Karjuli Ali menyatakan dirinya dan tim akan terus mengawal proses ME hingga pengadilan.

 

“Kami akan melakukan upaya-upaya hukum untuk memberikan keringanan terhadap klien kami ME,” ujarnya singkat.

Baca Juga:  Ardian Saputra Optimis Peroleh Surat Tugas Partai Demokrat 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed