Lampung Tengah- Kasus kekerasan yang dialami oleh Anwar wartawan salah satu media online Lampung Tengah yang mengalami kekerasan saat melakukan peliputan resmi melaporkan ke Polres setempat.sebagai korban kekerasan, jumat (03/05/2024).
Laporan diterima di SPKT Polres Lampung Tengah, dengan nomor : STTLP/B/110/V/2024/SPKT/POLRES LAMTENG/POLDA LAMPUNG.dan selesai membuat laporan, pelapor yaitu Anwar langsung menuju Rumah Sakit Demang Sepulau Raya dengan berbekal rekomendasi dari Polres untuk melakukan visum.
Usai membuat laporan terkait tindakan kekerasan yang dialaminya, juga upaya menghalang-halangi kerja jurnalis yang dilindungi kebebasan nya oleh undang-undang nomor 40 tahun 1999.
“iya, tadi saya mendatangi Mapolres Lampung Tengah untuk membuat laporan tindakan kekerasan yang saya alami saat saya melakukan peliputan di kampung Sidoluhur, Kecamatan Bangunrejo, semua yang terjadi dan saya alami sudah saya sampaikan dalam laporan. Alhamdulillah saya diterima dengan baik dan proses pelaporan pun berjalan lancar. Tinggal nanti 3 sampai 7 hari mudah -mudahan ada kabar atau pemberitahuan perkembangan, karena pesan nya tadi seperti itu,” ungkap Anwar.
Anwar juga sangat berharap agar laporannya dapat dan segera di tindak lanjuti, dimana wartawan sangat perlu kenyamanan dalam melakukan pekerjaan sebagai jurnalis, dirinya pun percaya pihak kepolisian khususnya Polres Lampung Tengah tegak lurus terhadap hukum dan aturan yang berlaku.
“Saya sangat berterima kasih kepada pihak Polres Lampung Tengah karena sudah dilayani dan diterima dengan baik ketika membuat laporan.” pungkas Anwar.
Habibi
Komentar