oleh

Novita Sari Damanik Laporkan Kehilangan Surat Berharga

BANDARLAMPUNG – Pada tanggal 4 Mei 2024, pukul 14.36, seorang perempuan bernama Novita Sari Damanik, warga Indonesia, telah mendatangi Satuan Penerimaan Laporan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bandar Lampung.

Novita melaporkan kehilangan surat berharga, termasuk 1 lembar STNK mobil/sepeda motor dengan nomor registrasi BE 2885 AHZ, warna coklat krem, NOKA MH1JM0311PK519466, NOSIN JM03E1519556, tahun 2023, atas nama Novita Sari Damanik.

Barang tersebut diketahui hilang pada tanggal 3 Mei 2024 pukul 14.20 di ZA Pagar Alam, Gedong Meneng, Rajabasa.

Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan (SKTLK) diterbitkan oleh Polresta Bandar Lampung sebagai syarat untuk mengurus surat-surat pengganti ke instansi yang berwenang.

SKTLK ini memiliki masa berlaku selama 30 hari sejak tanggal dikeluarkan.

Namun, penting untuk dicatat bahwa SKTLK tidak berlaku jika laporan/keterangan yang diberikan ternyata palsu, sesuai dengan Pasal 242 ayat (1) KUHP.

Surat ini dibuat untuk keperluan yang sesuai dan diharapkan dapat membantu dalam proses pencarian barang yang hilang.

Baca Juga:  Satgas KRYD Polda Lampung, Berhasil Tekan Angka Pelanggaran Prokes

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed