BANDARLAMPUNG – Pada tanggal 4 Mei 2024, pukul 14.36, seorang perempuan bernama Novita Sari Damanik, warga Indonesia, telah mendatangi Satuan Penerimaan Laporan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bandar Lampung.
Novita melaporkan kehilangan surat berharga, termasuk 1 lembar STNK mobil/sepeda motor dengan nomor registrasi BE 2885 AHZ, warna coklat krem, NOKA MH1JM0311PK519466, NOSIN JM03E1519556, tahun 2023, atas nama Novita Sari Damanik.
Barang tersebut diketahui hilang pada tanggal 3 Mei 2024 pukul 14.20 di ZA Pagar Alam, Gedong Meneng, Rajabasa.
Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan (SKTLK) diterbitkan oleh Polresta Bandar Lampung sebagai syarat untuk mengurus surat-surat pengganti ke instansi yang berwenang.
SKTLK ini memiliki masa berlaku selama 30 hari sejak tanggal dikeluarkan.
Namun, penting untuk dicatat bahwa SKTLK tidak berlaku jika laporan/keterangan yang diberikan ternyata palsu, sesuai dengan Pasal 242 ayat (1) KUHP.
Surat ini dibuat untuk keperluan yang sesuai dan diharapkan dapat membantu dalam proses pencarian barang yang hilang.
Komentar