Tim sembilan pemekaran Kabupaten Sungkai Bunga Mayang desak Biro Otonomi Daerah (Otda) agar menyerahkan berkas tersebut ke DPRD Lampung.
Pasalnya, berkas pemekaran Kabupaten dari Lampung Utara itu sudah 7 tahun, mandek di Biro Otda dan belum ada progresnya.
“Jadi tadi kami dari Tim sembilan Pemekaran Kabupaten Sungkai Bunga Mayang diundang komisi I, berkaitan dengan pemekaran Sungkai Bunga Mayang. Bersama dengan Biro Otda,” kata Mikdar Ilyas yang juga sekretaris Komisi V DPRD Lampung,
Menurutnya, Kabupaten Sungkai Bunga Mayang, seharusnya lebih duluan pemekarannya dari pada Kabupaten Tulangbawang Barat.
“Maka dititik tekankan bahwa berkas itu kan sudah 7 tahun di Pemprov Lampung di Biro Otda. Nah sampai hari ini berkas itu belum juga diserahkan ke DPRD Lampung. Harapan masyarakat dan tokoh tadi adalah itu berkas segera diserahkan ke DPRD Lampung. Dan setelah diserahkan maka nantinya dibuatkan pansus untuk pembahasannya,” ungkap Politisi Partai Gerindra itu.
Apalagi, sambung Mikdar DPR RI sudah membuatkan pansus untuk pemekaran Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
“Artinya apa? Pusat saja sudah membuat pansus untuk pemekaran kabupaten/kota dan provinsi di Indonesia. Jangan sampai kita terkesan lamban. Lantas daerah kenapa kita tidak juga segera melakukan pembahasannya juga. Maka jangan adalagi keragu-raguan Biro Otda terkait pemekaran ini,” tegasnya.
Setidaknya, kata Mikdar ketika pusat sudah membuat pansus pemekaran daerah tersebut, di Provinsi Lampung ini juga sudah membahas tentang pemekaran Kabupaten yang ada di Lampung.
“Karena yang di Lampung ini kan ada 3 Kabupaten yang akan dimekarkan itu yakni Lampung Selatan, Lampung Tengah dan Lampung Utara,” kata dia.
Apalagi, sambung Mikdar, pemekaran Kabupaten Sungkai Bunga Mayang itu juga sudah diparipurnakan oleh DPRD Lampung Utara.
“Jadi meskipun masih moratorium misalkan alasannya. Paling tidak berkas pemekaran itu sudah klir di Lampung. Artinya ketika keran pemekaran sudah dibuka, tinggal masuk saja,” katanya.
Selain itu, tokoh Sungkai juga sudah menyiapkan lahan untuk lokasi pemerintahan Kabupaten Sungkai Bunga Mayang.
“Untuk Kelayakan? Sudah layak karena kan sudah ada uji kelayakan dari para tim ahli baik dilihat dari kecamatan yang ada di Lampung Utara dan luas wilayahnya maupun syarat lainnya. Bahkan tanah lokasinya pun sudah dihibahkan oleh tokoh Sungkai Lampung Utara, Pak Faishol Djausal sudah disiapkan tanah hibah seluas 40 hektar itu untuk kantor pemerintahannya. Jadi kurang apalagi,” tanya dia.
Dan ketika di Provinsi Lampung ini untuk daerah yang mau dimekarkan itu sudah lengkap semua berkas-berkasnya tinggal nanti di Kementerian yang membidangi tersebut.
“Kalau kata Biro Otda, bilang ada moratorium. Jangan sampai berkas ini ditunda lagi, serahkan ke DPRD Lampung segera. Nanti jika ada kekurangan kita lengkapi sama-sama,” tegasnya
Komentar