Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Lampung menyebut usulan yang dilakukan oleh Mingrum Gumay memang tidak sesuai dengan usulan yang sudah ditetapkan Fraksi sebelumnya.
“Jadi tidak bisa tiba-tiba hanya satu nama. Karena usulan Fraksi tidak berdiri sendiri, sudah dibahas di partai dan Fraksi, karena mereka akan ditanya Fraksi dan partai, bahwa usulan awal A tapi DPRD usulannya tunggal. Karenanya butuh solusi yang bisa diterima,” jelas Mirzalie, Selasa (14/5/2024).
Mirzalie juga menilai yang dilakukan Mingrum Gumay ini tidak normal. Dirinya juga menegaskan meminta Mingrum membatalkan surat pada 13 Mei tersebut dan mengirimkan surat terbaru dengan tiga usulan seperti pada Desember 2023 lalu.
“Ini diluar normal, jadi solusinya pimpinan sampaikan saja pimpinan akan menyurati pimpinan dan mengusulkan beberapa nama. Saya pikir tawarkan dulu. Usulan 3 nama Fraksi itu perintah partai dan Fraksi, tiba-tiba muncul satu nama itu pertanyaan,” jelasnya.
Kemudian Hanifal dari Fraksi Partai Demokrat juga meminta solusi atas munculnya usulan Pj Gubernur Lampung dari DPRD Provinsi Lampung yang hanya mengerucut pada satu nama.
“Jadi diputuskan saja bahwa setelah rapat paripurna pimpinan DPRD akan mengundang seluruh Fraksi untuk membahas itu. Kalau masih berdebat kusir, saya selaku ketua Fraksi Demokrat akan tarik anggota saya,” katanya.
Sempat bergulir hujan interupsi pada Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay hampir satu jam, akhirnya dilanjutkan Paripurna DPRD Provinsi Lampung terkait Laporan Panitia Khusus LKPJ Kepala Daerah tahun 2024
Komentar