oleh

Dewan Soroti Perkembangan Zaman Digital

-DPRD-109 views

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang transportasi online dapat menguntungkan semua pihak, diantaranya. Pemerintah, Aplikator, Operator, dan konsumen atau masyarakat.

Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Lampung, Ade Utami Ibnu mengatakan Raperda inisiatif DPRD tentang transportasi online menjadi keharusan. Sebab, diera digital dan serba online, wajib diberi sebuah aturan yang mengikat bagi sebuah pihak.

“Raperda ini sedang dibahas bersama teman-teman anggota Pansus, dan yang pasti menjadi satu-satunya perda di Indonesia,” kata Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Ade Utami Ibnu, di kantornya.

Menurutnya, konsep yang digagas oleh teman-teman DPRD Lampung yaitu memberikan perlindungan kepada semua pihak. Khususnya, bagi konsumen transportasi online. Misalkan, konsumen dan pengendara jatuh. Tentu, hal ini harus mendapat perlindungan. Kemudian, aplikatornya, dan pemerintah tentunya, mendapatkan dampak yang positif dalam hal ini pajak kendaraan terkontrol.

“Dalam perda itu, juga mengatur syarat layak kendaraan. Dan sudah pasti, akan terkontrol oleh pengusaha serta pemerintah dalam hal ini Dispenda,” ujarnya.

Sehingga, Politisi Senior PKS Lampung itu menilai Perda transportasi harus segera diterbitkan. “Sekarang semua masyarakat transportasi, tidak asing lagi dengan online. Tentu, ini jadi alat transportasi mudah bagi masyarakat. Yang tadinya alternatif, sekarang sudah jadi pilihan utama masyarakat. Maka ini harus diatur,” ungkapnya.

Finalisasinya, Anggota Fraksi PKS DPRD Lampung itu mengaku tim Pansus sedang bekerja semaksimal mungkin. Dengan, berbagai tahapan-tahapan yang harus dilalui. “Insya Allah, Pekan ini finalisasi, pekan depan masuk ke Rapim,” tegasnya

Baca Juga:  DPRD Lampung Tanggapi Pembukaan CPNS

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed