oleh

Tipu Gelap Farida Masuk Ranah Pidana

-Metro-296 views

Kota Metro– Ahli Hukum Pidana menilai kasus tipu gelap kepala dinas perumahan & kawasan permukiman (Disprekrim) Kota Metro non aktif yang menjerat terdakwa Farida masuk ranah pidana.

 

Hal itu disampaikan oleh, Ahli Hukum Pidana Universitas Bandar Lampung (UBL), Dr. Bambang Hartono, S.H., M.Hum saat menghadiri sidang lanjutan perkara tipu gelap dengan agenda

Pemeriksaan Ahli, di ruang Garuda, Pengadilan Negeri Metro, pada Senin (03/06/2024).

 

Dalam keterangannya, Dr. Bambang Hartono, S.H., M.Hum menyatakan bahwa kasus perkara tipu gelap jual beli ini termasuk ke dalam ranah tindak pidana. Menurutnya, berdasarkan keterangan dari penyidik. Maka pihaknya berpendapat bahwa perbuatan terdakwa Farida terdapat dua sudut pandang.

 

“Pertama, Jika uang yang diberikan kepada terdakwa Farida karena diawali bahwa dia memberi keterangan tidak bener atau bohong misalnya data. Datanya luas tanah sekian, ternyata faktanya sekian. Sehingga orang tertarik bayar, ternyata faktanya tidak sesuai maka unsur Penipuan,” ujarnya.

 

“Kedua, Akan tetapi kalau awal perbuatannya sepakat dengan awalnya. Tetapi, setelah dibayarkan ternyata korban itu merasa menderita kerugian karena datanya tidak sesuai faktanya. Dan terdakwa Farida tidak mengembalikan sisanya, maka itu masuk ranah Penggelapan bukan Penipuuan,” sambungnya.

 

Bambang menjelaskan bahwa, pihaknya tidak bisa memberikan kewenangan untuk menentukan, akan tetapi itu semua berdasarkan fakta dalam persidangan dan keputusan majelis hakim.

 

Lebih lanjut Bambang mengatakan bahwa, dirinya diberikan beberapa pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Metro mengenai perkara tipu gelap yang melibatkan terdakwa Farida.

 

“Jadi tadi ditanya apakah ini unsur Penipuan atau Penggelapan. Kedua, menurut ahli ini pidana atau bukan, menurut saya ini Pidana,” paparnya.

Baca Juga:  3 Laptop Mahasiswa Tingkat Akhir IAIN Metro Raib Disatroni Maling

 

“Dimana pidananya,” tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pertiwi kepada Ahli Hukum Pidana Dr. Bambang Hartono.

 

“Dipidana ada jeda waktu, setelah pembayaran. Terdakwa ditagih, disuruh mulangin. Akan tetapi, terdakwa tidak mau mulangin. Dan katanya mau melengkapi kekurangannya lah, ternyata sampai sidang juga belum,” jawabnya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Kemudian, Majelis Hakim Ketua Pengadilan Negeri Kota Metro menanyakan kepada Ahli Hukum Pidana Dr. Bambang Hartono.

 

“Apakah ini termasuk kelalaian atau tidak,” tanya Ketua Majelis Hakim.

 

Ahli Hukum Pidana Dr. Bambang pun menjawab, “Saya bilang enggak, karenakan sudah ada upaya pihak pelapor untuk menemui, mengembalikan, melengkapi dalam waktu yang cukup lama, perkara ini kan sampai tahunan,” jelasnya.

 

Dalam persidangan tersebut, Apabila terdakwa tidak mengetahui luas ukuran pada sertifikat yang ditawarkan kepada pembeli, hal itu mustahil.

 

“Sertifikat siapa yang selama ini menguasakan, terdakwa. Masak sih terdakwa yang punya selama ini tidak pernah dibuka. Makanya tadi muncul Teori Pengetahuan, teori pengetahuan itu secara Hukum secara Ilmu. Apa iya ? sertifikat sudah sama terdakwa, tidak pernah dibuka, tidak pernah liat. Padahal terdakwa menawarkan dan menjual, itu logika hukum namanya,” ungkapnya.

 

Dikatakan Ahli Hukum Pidana Dr. Bambang Hartono mengungkapkan bahwa, ketentuan pasal mengenai dugaan tindak pidana penyertaan diatur dalam Pasal 55 KUHP diantaranya ;

 

“Dipasal 55 itu ada 4 point penyertaan. Pertama, Plegen artinya pelaku utama. Kedua, Doenplegen artinya seseorang ingin melakukan suatu tindak pidana, akan tetapi dia tidak melaksanakannya sendiri. Dia menyuruh orang lain untuk melaksanakannya. Ketiga, turut serta artinya semuanya kena. Keempat, Uitlokker artinya Penganjur artinya yang menyuruh kena, yang disuruh kena,” jelasnya.

Baca Juga:  Nah Loh !! Pihak Keluarga Alm. Sugiyanto Pasien BPJS Bakal Laporkan RS Mardi Waluyo Ke Jalur Hukum

 

“Nah menurut pandangan saya di kasus perkara ini, terdakwa Farida termasuk di point kedua yakni Doenplegen. Saksi Arma inikan masih keluarga dengan terdakwa Farida. Doenplegen artinya, dia menyuruh orang lain untuk melaksanakannya,” terangnya.

 

Bambang menambahkan bahwa, pasal yang dikenakan terkait perkara terdakwa ini dikenakan pasal penipuan atau penggelapan.

 

“Kalau penipuan dikenakan Pasal 378 dan penggelapan dikenakan pasal 372 dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” tuturnya. (Rahmat)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed