Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Dr. Aprillianna Purba, SH.,MH melalui Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Rifqi Leksono, didampingi stafnya Rizky Suandi mengembalikan 1 barang bukti (BB) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah) kepada pemilik aslinya, senin (10/06/2024).
Bertempat di Kediaman Kepala Kampung Serdang Kuring, Kec. Blambang Umpu, Kab. Way Kanan pemilik 1 (satu) unit sepeda motor merk Revo warna Hitam atas nama Feri Purwanto (Pelaku) diwakili istrinya sutini menerima langsung kendaraan tersebut didampingi Kepala Kampung Setempat Ali Basah dan staf kasi kesra Kec. Bahuga Asrul Sani.
Menurut Kasi PB3R, bahwa pengembalian barang bukti tersebut dilakukan sebagaimana amanat Putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Nomor : 3/Pid.B/2022/PN.BBU, Tanggal, 11 Februari 2022. dimana kejadian berawal dari Perkara Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan, Pasal 363 Ayat (1) KUHP.
“Betul hari ini kami mengembalikan barang bukti inkrah berupa motor merek Honda Revo warna Hitam kepada pemilik aslinya yaitu Feri Purwanto sesuai amanat putusan PN Blambangan Umpu,” ungkap Rifqi.
Dilain sisi istri dari pemilik motor (pelaku), mengucapkan banyak terimakasih kepada Pihak-pihak yang turut membantu menyelesaikan masalah ini terutama Pihak Kejaksaan Negeri Way Kanan yang telah mengembalikan motor milik suaminya sesuai amanat PN Blambangan Umpu.
Komentar