oleh

Borok Dinas Tanaman Pangan Lampung Selatan Dibongkar

BANDAR LAMPUNG – Aliansi Pelopor Rakyat Menggugat (PERANG) Minta Kejati Lampung Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Lampung Selatan.

Mareski, Koordinator Lapangan Alinsi PERANG mengatakan, sebagai upaya mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan menciptakan aparatur yang bersih dari KKN, sesuai dengan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.

“Kami mendesak Kejati Lampung untuk menyelidiki dan mengusut adanya indikasi pengondisian kegiatan di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Lampung Selatan,” katanya.

Mareski menyebutkan bahwa Provinsi Lampung saat ini menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena maraknya praktik KKN, dengan hampir setengah kepala daerah di provinsi tersebut telah ditahan.

“Ini adalah catatan buruk bagi kita semua dan momen bagi kami untuk membongkar dan menyelesaikan persoalan korupsi di Sai Bumi Rua Jurai, khususnya di Kabupaten Lampung Selatan, yang kami duga kuat terlibat dalam praktik KKN,” ujar Mareski.

PERANG menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan dugaan korupsi, sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan PP No. 43 Tahun 2018.

Menurut Mareski, Aliansi Pelopor Rakyat Menggugat bertindak sebagai kekuatan penyeimbang dan alat kontrol terhadap kinerja pemerintah, fokus pada upaya pencegahan dan penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi.

Berikut adalah beberapa dugaan modus korupsi yang diungkapkan oleh PERANG:

1. Penyalahgunaan wewenang oleh oknum di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Lampung Selatan dalam merealisasikan anggaran.

2. Persekongkolan jahat dan indikasi manipulasi data kegiatan untuk memuluskan pencairan dana pekerjaan.

Baca Juga:  Mirza Berikan Paket Sembako ke Linmas Kota Bandarlampung

Proyek-proyek yang diduga terlibat dalam praktik korupsi meliputi:

– Pembangunan sumur bor dan instalasinya.
– Pembangunan jalan usaha tani.
– Pengadaan RMU.
– Pengadaan corn sheller/perontok jagung.
– Pengadaan cultivator.
– Pengadaan bibit alpukat dalam kegiatan pengembangan kawasan alpukat.

PERANG meminta agar tidak ada dispensasi hukum terhadap pejabat yang telah merugikan rakyat, dan bahwa setiap rupiah dari uang rakyat yang digunakan harus dipertanggungjawabkan.

“Kami akan terus mengawasi dan melaporkan temuan mereka kepada para penegak hukum demi memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan,”

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed