oleh

Dewan Soroti Penganiayaan di Sekolah

-DPRD-101 views

Seorang Kepala SMP Negeri di Kecamatan Raman Utara, Lampung Timur berinisial EP diduga menampar muridnya sendiri sebanyak delapan kali hingga nyaris cacat tak bisa mendengar. Peristiwa penganiayaan ini dipicu karena korban yang masih kelas VIII SMP tersebut memakai topi terbalik di lingkungan sekolah.

 

Kasus dugaan penganiayaan ini pun menuai sorotan sejumlah kalangan, Sekertaris Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas sangat menyayangkan peristiwa tersebut terjadi di lingkungan  pendidikan, bahkan malah dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah.

“Terkait dengan kasus yang menghebohkan terhadap salah satu siswa SMP di Lampung Timur yang ditampar oleh kepala sekolah, saya sangat prihatin, ini merupakan tindakan yang sangat tidak patut dilakukan oleh seorang Kepala Sekolah,” kata Mikdar seperti dilansir Liputan6.com, Sabtu (15/6/2024).

Dia menyampaikan, meskipun persoalan tersebut ranahnya ada pada dinas  pendidikan kabupaten dan dewan kabupaten setempat. Namun, karena ini berkaitan dengan masalah pendidikan, ia tak bisa tinggal diam dan harus memberikan atensi terhadap kasus tersebut.

“Saya sebagai Sekretaris Komisi V, saya melihat cara begini sangat tidak tepat, kalaupun memang siswa ini ada kesalahan atau kekeliruan seharusnya diberikan teguran secara lisan atau tertulis. Bukan malah melakukan tindakan kekerasan fisik yang dilakukan,” ungkapnya.

“Jadi kalau sudah melakukan tindakan secara fisik bahkan menyebabkan cacat, ini sudah ada unsur pidana, ini tidak benar. Tentunya saya berharap dinas terkait menyelesaikan persoalan ini secara yang benar,” pintanya.

Mikdar yang juga pengurus DPD Gerindra Lampung, berharap fraksi Gerindra di kabupaten setempat bisa menyikapi dan mengawal persoalan ini berjalan dengan ketentuan yang ada.

“Karena ini memalukan kita, terlebih sudah masuk berita nasional. Memalukan Lampung ini. Anak itu kan tujuannya mau belajar, menimba  ilmu, sehingga dari tidak baik menjadi lebih baik, bukan malah sebaliknya. Kalau sudah main tangan ini tidak dibenarkan,” ujar dia.

Baca Juga:  Komisi I Apresiasi Kinerja APH

Dia menegaskan, persoalan tersebut menjadi atensi Komisi V untuk diselesaikan dengan hukum dan undang-undang yang berlaku.

“Ini menjadi atensi kita. Kita juga mengingatkan kepada Kadis  Pendidikan Lampung supaya kejadian serupa tidak terulang di sekolah sekolah di Lampung. Kalau bisa cukup kali ini lah yang terjadi terhadap siswa siswi kita di Lampung,” pungkasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed