oleh

Kejati Lampung Mati Suri Tangani Kasus Korupsi ?

-Tanggamus-858 views

Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Dituding mandul dalam menangani kasus tindak pidana Korupsi di Provinsi Lampung.

 

Pasalnya, beberapa kasus korupsi di Lampung belakangan ini diketahui belum terselesaikan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) , seperti kasus dugaan korupsi Perjalanan Dinas (Perjas) DPRD Tanggamus anggaran 2021 lalu.

 

Ketua DPP Akar Lampung Indra Musta’in menerangkan, Jika kedatangan dirinya bersama masa aksi ini sebagai tindak lanjut mempertanyakan perkembangan kasus Perjas anggota DPRD Tanggamus itu.

 

“Sesuai dengan janji pihak Kejati kala itu sebelum pemilu, kasus ini akan di lanjutkan setalah pemilu selesai, namun fakta saat ini Kejati Lampung seakan mandul dalam menangani kasus korupsi Perjas DPRD Tanggamus,” kata Indra saat diwawancara media di Kejati Lampung. Senin (15/07).

 

Sehingga, kata Indra, masyarakat diberikan asumsi oleh lembaga Penegak Hukum jika kasus ini terus berlanjut .

 

“Kita lihat saat ini, kasus ini telah di tangani oleh Kejati kurang lebih 1 tahun, dan oknum pemakai anggaran di DPRD Tanggamus telah memulangkan kerugian Negara, dalam artian adanya oknum yang telah bermain – main untuk melawan hukum dengan melakukan korupsi, “ungkapnya

 

Menurutnya, sudah saatnya Kejati Lampung melakukan penyelidikan kembali dengan perkara kasus tersebut, untuk menentukan tersangka.

 

“Kalau Kejati tidak menindaklanjuti kasus ini, menjadi tanda tanya besar, ada apa dengan Kejati saat ini, apakah sudah mati suri, sehingga tidak bisa menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi Perjas DPRD Tanggamus,” tandasnya

 

Diberitakan Sebelumnya, Dewan Pengurus Provinsi (DPP) Akar Lampung mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk segera menetapkan tersangka kasus dugaan Korupsi Perjalanan Dinas (Perjas) DPRD Tanggamus senilai Rp.9,14miliar.

Baca Juga:  Cinta Segi Tiga Berujung Tragis

 

Bukan tanpa sebab, kasus ini menjadi sorotan publik, sejak perkara ini mulai dilakukan oleh team penyidik pada tahun 2023 lalu, Namun Kejati dinilai belum menentukan tersangka dalam kasus tersebut.

 

Ketua DPP Akar Lampung Indra Musta’in mengatakan, sebagai tindak lanjut pihaknya menanyakan persoalan yang telah lama berhenti atau mandek pada kejaksaan soal dugaan Korupsi Perjas Tanggamus itu.

 

“Mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung melanjutkan proses penyidikan kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus dan mendesak Kejati Lampung segera menetapkan tersangka dalam perkara itu,” kata Indra saat diwawancara media. Senin (08/07)

 

Sehingga, kata Indra, jika dibiarkan berlarut – larut persoalan ini akan menjadikan stiqma Negatif yang luar biasa pada kinerja DPRD Kabupaten Tanggamus.

 

“Mengingat tupoksi kinerja DPRD adalah sebagai lembaga perwakilan Rakyat dalam melakukan pengawasan pengelolaan Anggaran, Ironisnya justru di Indikasikan kuat Jika di Tubuh DPRD Kabupaten Tanggamus sendiri dalam melakukan pengelolaan Anggarannya menjadi lahan bancakan dan lahan Korupsi secara berjama’ah,” ungkapnya

 

Maka dari itu, Perbuatan merugikan anggaran daerah ini terbukti jelas dengan keterangan Pihak Kejati Lampung dengan fakta atas Sejumlah Anggota DPRD Tanggamus yang telah mengembalikan Uang Kerugian Negara atas tindakan Korupsi Perjalanan Dinas tersebut.

 

“Atas Fakta persoalan tindakan kejahatan korupsi diatas, Kami secara tegas menyatakan “Mosi tidak percaya kepada kejaksaan tinggi lampung atas Mandek-nya kasus perjalanan dinas DPRD kabupaten Tanggamus,” tutupnya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed