oleh

Pekan Depan, Kejati Kembali Didemo

Lampung – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Akar Lampung kembali bakal melakukan aksi demo lanjutan jilid II di kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Senin (22/07) mendatang, terkait dugaan korupsi Perjalanan Dinas (Perjas) DPRD Tanggamus tahun 2021 lalu yang menelan anggaran Rp.9,14 miliar.

 

Ketua DPP Akar Lampung Indra Musta’in menerangkan, jika pihaknya telah mengirimkan surat kembali kepada Kejati Lampung, untuk memberikan informasi akan adanya aksi demo lanjutan pada pekan depan.

 

“Hari ini kita bersurat kembali kepada Kejati Lampung, terkait aksi lanjutan yang kita rencanakan Senin pekan depan, sebagai elemen masyarakat yang peduli terhadap proses penegakan hukum di Lampung,”kata Indra kepada media. Selasa (16/07).

 

Untuk itu, kata Indra, aksi lanjutan ini sebagai bentuk wujud akar Lampung mengawal proses dugaan korupsi secara berjamaah oleh anggota DPRD kabupaten Tanggamus lalu. Dan telah diperiksa oleh Kejati, Namun belum menetapkan tersangka.

 

“Ini bentuk Mosi tidak percaya kepada Kejati Lampung, karena kita menilai proses hukum ini seakan lambat dalam penanganannya dan yang di sayangkan yang korupsi itu adalah wakil rakyat yang seharusnya bisa menjadi contoh yang baik kepada rakyatnya,” ungkapnya

 

Menurutnya, Tindakan Korupsi Perjas DPRD Tanggamus itu tersebut, menjadi pertanyaannya “apakah Jika dengan mengembalikan Kerugian Negara tersebut maka peroses Hukum (Pidana)nya akan berhenti?.” Kami jawab Tidak” urainya

 

Maka dari itu, sambung Indra, jika pihaknya mendesak Kejati Lampung melanjutkan proses penyidikan kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus.

 

“Dan mendesak Kejati Lampung segera menetapkan tersangka kasus korupsi perjalanan Dinas DPRD Kabupaten Tanggamus,” ucapnya

 

Diketahui, bobroknya pengelolaan Anggaran Kegiatan DPRD Kabupaten Tanggamus ini telah menjadikan stigma Negatif yang luar biasa pada kinerjanya, mengingat tupoksi DPRD adalah sebagai lembaga perwakilan Rakyat dalam melakukan pengawasan pengelolaan Anggaran.

Baca Juga:  Alat Uji PCR Tetap Di Labkesda

 

Ironisnya, justru di Indikasikan kuat Jika di Tubuh DPRD Kabupaten Tanggamus sendiri dalam melakukan pengelolaan Anggarannya menjadi lahan bancakan dan Korupsi secara berjama’ah.

 

Modus operandinya, pelaku melibatkan penggelembungan biaya penginapan dalam surat pertanggungjawaban (SPj), dengan kerugian negara mencapai Rp 9,14 miliar.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed