Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Kostiana, SE., MH melangsungkan kegiatan sosialisasi peraturan daerah nomor 1 tahun 2016 tentang pedoman rembug desa dan kelurahan dalam pencegahan konflik di Provinsi Lampung.
Kegiatan yang dilakukan di Aula Pertemuan warga RT 9 dan RT 10 Pulau Pasaran, Kota Karang, Teluk Betung Timur, Bandarlampung. Dihadiri oleh Lurah kota karang, Babinsa, Bhabinkamtibmas, RT, ketua lingkungan, dan masyarakat sekitar.
Kostiana menyampaikan kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pemahaman atau edukasi kepada masyarakat tentang produk hukum DPRD Lampung.
“Sosialisasi ini dilakukan untuk menyampaikan kepada ibu bapak tentang produk hukum yabg telah di sahkan oleh DPRD Lampung, supaya masyarakat memahami dan dapat menggunakannya di kehidupan sehari-hari,” ujar Ketua Fraksi PDI-P DPRD Lampung,
Sekretaris komisi VI DPRD Lampung ini juga mengajak masyarakat untuk menyelesaikan masalah dengan rembug desa.
“Permasalah dalam lingkungan pasti ada ya Bu, tapi alangkah lebih baiknya dapat diselesaikan dengan musyawarah yang menghasilkan mufakat. Jadi perda yang di sosialisasikan ini dapat digunakan di masyarakat,” tambahnya.
Komentar