Tanggamus – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanggamus Heri Agus Setiawan menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait Perjalanan Dinas (Perjas) anggaran 2021 lalu.
Heri menerangkan, jika dirinya sangat menghormati proses hukum di Indonesia khususnya di Lampung dan menghargai aksi Akar Lampung terkait kasus tersebut.
“kita menghormati proses hukum yang sudah di tangani oleh kejati Lampung dan untuk anggota sudah ada pengembalian atas kerugian negara,” kata Heri kepada awak media. Rabu (24/07).
Bahkan, pihaknya sangat menghargai sosial kontrol yang dilakukan oleh DPP Akar Lampung yang fokus terhadap dugaan korupsi di Lampung.
“Terimakasih atas Control sosial nya, biarkan proses hukum ini berjalan di kejaksaan,” tandasnya
Sebelumnya, Ketua DPP Akar Lampung Indra Musta’in menerangkan, jika pihaknya telah mengirimkan surat kembali kepada Kejati Lampung, untuk memberikan informasi akan adanya aksi demo lanjutan pada pekan depan.
“Hari ini kita bersurat kembali kepada Kejati Lampung, terkait aksi lanjutan yang kita rencanakan Senin pekan depan, sebagai elemen masyarakat yang peduli terhadap proses penegakan hukum di Lampung,”kata Indra kepada media. Selasa (16/07).yang lalu
Untuk itu, kata Indra, aksi lanjutan ini sebagai bentuk wujud akar Lampung mengawal proses dugaan korupsi secara berjamaah oleh anggota DPRD kabupaten Tanggamus lalu. Dan telah diperiksa oleh Kejati, Namun belum menetapkan tersangka.
“Ini bentuk Mosi tidak percaya kepada Kejati Lampung, karena kita menilai proses hukum ini seakan lambat dalam penanganannya dan yang di sayangkan yang korupsi itu adalah wakil rakyat yang seharusnya bisa menjadi contoh yang baik kepada rakyatnya,” ungkapnya
Menurutnya, Tindakan Korupsi Perjas DPRD Tanggamus itu tersebut, menjadi pertanyaannya “apakah Jika dengan mengembalikan Kerugian Negara tersebut maka peroses Hukum (Pidana)nya akan berhenti?.” Kami jawab Tidak” urainya
Maka dari itu, sambung Indra, jika pihaknya mendesak Kejati Lampung melanjutkan proses penyidikan kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus.
“Dan mendesak Kejati Lampung segera menetapkan tersangka kasus korupsi perjalanan Dinas DPRD Kabupaten Tanggamus,” ucapnya
Diketahui, bobroknya pengelolaan Anggaran Kegiatan DPRD Kabupaten Tanggamus ini telah menjadikan stigma Negatif yang luar biasa pada kinerjanya, mengingat tupoksi DPRD adalah sebagai lembaga perwakilan Rakyat dalam melakukan pengawasan pengelolaan Anggaran.
Ironisnya, justru di Indikasikan kuat Jika di Tubuh DPRD Kabupaten Tanggamus sendiri dalam melakukan pengelolaan Anggarannya menjadi lahan bancakan dan Korupsi secara berjama’ah.
Modus operandinya, pelaku melibatkan penggelembungan biaya penginapan dalam surat pertanggungjawaban (SPj), dengan kerugian negara mencapai Rp 9,14 miliar
Komentar