DPRD Lampung bersama pemerintah, baik provinsi dan kabupaten/kota terus berkomitmen mempertahankan predikat lumbung pangan nasional. Hal tersebut, diwujudkan melalui berbagai langkah strategis, dengan sebuah kebijakan yang bersentuhan langsung bersama masyarakat. Diantaranya, membuat Peraturan Dearah Provinsi Lampung No.12 Tahun 2017, Tentang Kemandirian Pangan.
“Perda Kemandirian pangan ini penting dipahami bagi seluruh masyarakat Pringsewu khususnya. Karena, didalam perda ini mengatur tata cara memanfaatkan lahan dan batasan – batasa lahan yang harus dipertahankan oleh masyarakat untuk tetap menjadi lahan pertanaian dan tidak bisa dialih fungsikan,” kata Anggota DPRD Lampung, FX. Siman. Saat menggelar sosialisasi Peraturan Dearah Provinsi Lampung No.12 Tahun 2017, Tentang Kemandirian Pangan. Dihadapan masyarakat Pekon Tanjung Dalam, Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pesawaran.
Perda yang disampaikan, kata Anggota Fraksi Golkar DPRD Lampung itu. Merupakan produk yang dibuat oleh legislatif di tingkat provinsi dan disetujui oleh pemerintah dalam hal ini Gubernur, atas dasar dan fakta yang terjadi selama ini. Yaitu. bahan pangan seperti beras, kedele, gula, dan daging masih terus didatangkan dari impor, dan harga pangan terus naik. Sementara, kelangkaan produk, dan pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia.
“Ini tidak bisa dibiarkan, minimal ketersediaan pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutu yang aman, beragam, bergizi, merata dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama. Minimal, bisa memanfaatkan sebaik – baiknya lahan yang ada,” tegasnya.
Komentar