Kota Metro– Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak argumentasi pembelaan terdakwa Farida, mantan kepala dinas perumahan & permukiman (Disprekrim) Kota Metro atas perkara penipuan jual beli tanah dan bangunan.
Sebelumnya, terdakwa Farida bersama penasehat hukumnya mengajukan pledoi atau nota pembelaan yang meminta terdakwa untuk dibebaskan dari dakwaan Penuntut Umum dan membebaskan terdakwa dari jeratan hukum.
“Kami bersikap tetap pada surat tuntutan pidana pada persidangan pada tanggal 10 Juli 2024. Jika penasehat hukum tidak sependapat merupakan hal yang wajar, dikarenakan memang menjadi tugas dari penasehat hukum untuk membebaskan terdakwa dari dakwaan yang diajukan,” ucap JPU saat membacakan replik di ruang Garuda Pengadilan Negeri Metro, Senin (29/07/2024).
Dalam pembacaan replik itu, Penuntut Umum menolak atas nota pembelaan (Pledoi) terdakwa kasus penipuan dan tetap menuntut terdakwa F dengan hukuman 1 Tahun 8 bulan penjara.
Hal itu berdasarkan fakta persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, barang bukti dan dari keterangan terdakwa sendiri bahwa penuntut umum telah menyajikan pembuktian terhadap dakwaan dihadapan Majelis Hakim.
“Unsur tersebut telah terpenuhi dan terbukti berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan,” ungkapnya.
Lebih lanjut JPU mengatakan, pledoi yang disampaikan Penasehat Hukum Terdakwa tidaklah mempunyai alasan hukum yang kuat. Maka, penuntut umum meminta kepada Majelis Hakim menolak keseluruhan materi pledoi.
“JPU juga meminta kepada majelis hakim untuk dapat memutus perkara penipuan dengan terdakwa Farida Kadis Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kota Metro non aktif dengan seadil-adilnya,” tuturnya (Rahmat).
Komentar