oleh

Besok, Mantan Disperkim Metro Jalani Sidang Putusan

-Metro-283 views

Kota Metro– Sidang putusan perkara tipu gelap Mantan Kepala Dinas Perumahan & Permukiman (Disprekrim) Kota Metro dengan terdakwa Farida akan dibacakan pada gelaran persidangan besok pada Kamis, 15 Agustus 2024.

 

Berdasarkan informasi, yang tercantum dalam SIPP milik PN Metro. Sidang dengan agenda pembacaan putusan perkara nomor 9/Pid.B/2024/PN Met dengan terdakwa FARIDA BINTI HI. DADANG SAFEI akan digelar di ruang garuda Pengadilan Negeri setempat, pada Kamis, 15 Agustus 2024, pukul 10.00 Wib.

 

Kepala Humas PN Metro, Dicky Syarifuddin membenarkan sidang perkara tipu gelap dengan terdakwa Farida akan dilaksanakan pada besok.

 

“Klo tidak salah besok hari kamis sidangnya,” singkatnya kepada media Analisis.co.id, pada Rabu (14/08/2024).

 

Sebelumnya, terdakwa Farida yang merupakan mantan Kadis Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kota Metro dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan.

 

Dalam sidang tuntutan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Metro, Pertiwi Setiyoningrum membacakan materi tuntutan terdakwa, Farida.

 

“Dengan ini, menuntut supaya majelis hakim pengadilan negeri Metro yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan; Kesatu, menyatakan terdakwa Farida binti HI Dadang Safei bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 378 KUHP sesuai dakwaan alternatif ke – 1 penuntut umum,” ucap Pertiwi saat membacakan tuntutan belum lama ini.

 

“Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Farida binti HI Dadang Safei dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,” ujar Pertiwi.

 

“Ketiga, menyatakan barang bukti berupa satu buah sertifikat nomor m06057 atas nama Alizar dikembalikan kepada saksi korban Alizar alias Jinggo bin Ali Idrus. Dua, 1 lembar kwitansi jual beli tanah dan bangunan antara saudari Farida dan saudara Alizar dikembalikan kepada saksi Karamia Dwi Monica binti Mulyono. Tiga, buah buku tabungan Bank BCA dengan nomor rekening 0231288057 atas nama Ahmad Muhtadi dikembalikan kepada saksi Ahmad Muhtadi. Empat, membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,” ujarnya lagi.

Baca Juga:  WaRu Resmikan Mushola An-Nur Di Kelurahan Yosomulyo

 

Sementara itu, sebelumnya terdakwa Farida bersama penasehat hukumnya mengajukan pledoi atau nota pembelaan yang meminta terdakwa untuk dibebaskan dari dakwaan Penuntut Umum dan membebaskan terdakwa dari jeratan hukum.

 

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak argumentasi pembelaan terdakwa Farida, mantan kepala dinas perumahan & permukiman (Disprekrim) Kota Metro atas perkara penipuan jual beli tanah dan bangunan.

 

Dalam pembacaan replik itu, Penuntut Umum menolak atas nota pembelaan (Pledoi) terdakwa kasus penipuan dan tetap menuntut terdakwa F dengan hukuman 1 Tahun 8 bulan penjara.

 

Hal itu berdasarkan fakta persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, barang bukti dan dari keterangan terdakwa sendiri bahwa penuntut umum telah menyajikan pembuktian terhadap dakwaan dihadapan Majelis Hakim.

 

JPU mengatakan, pledoi yang disampaikan Penasehat Hukum Terdakwa tidaklah mempunyai alasan hukum yang kuat. Maka, penuntut umum meminta kepada Majelis Hakim menolak keseluruhan materi pledoi. (Rahmat).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed