oleh

Mantan Kadis Perkim Divonis Bebas, JPU Ajukan Kasasi

-Metro-293 views

Kota Metro— Sidang lanjutan perkara dugaan tipu gelap dengan terdakwa Farida, Mantan Kepala Dinas Perumahan & Permukiman (Disprekrim) Kota Metro kembali digelar dengan agenda pembacaan putusan.

 

Farida mantan Kepala Dinas Perumahan & Permukiman (Disprekrim) Kota Metro dinyatakan tidak bersalah dalam kasus dugaan penipuan jual beli tanah dan bangunan di Perumahan Prasanti Garden pada 2020.

 

Sidang berlangsung di ruang Garuda Pengadilan Negeri Kota Metro, dipimpin Ketua Majelis Hakim Vivi Purnamawati, pada Kamis (15/08/2024).

 

Dalam sidang pembacaan putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Metro Vivi Purnamawati menyatakan terdakwa FARIDA BINTI HI. DADANG SAFEI tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Metro.

 

“Mengadili, menyatakan terdakwa Farida Binti H. Dadang Safei tidak terbukti secara sah dan menyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke 1 dan 2 ,” kata Hakim Ketua Vivi Purnamawati saat membacakan vonis di PN Metro.

 

“Kedua, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum,” ucapnya.

 

Dalam amar putusannya,majelis hakim meminta agar hak serta harkat martabat terdakwa Farida Binti H. Dadang Safei dalam perkara ini dipulihkan.

 

“Ketiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan harkat dan martabat,” ujarnya.

 

Kemudian lebih lanjut, keempat, menetapkan barang bukti berupa :

 

1 (satu) Buah Sertipikat Nomor : M.06057 an. ALIZAR. Dikembalikan kepada Saksi Korban ALIZAR Alias JINGGO Bin ALI IDRUS

 

1 (satu) lembar Kwitansi Jual Beli tanah dan bangunan antara Sdri. FARIDA dan Sdr. ALIZAR. Dikembalikan kepada Saksi KARAMIA DWI MONICA, S.H., M.Kn Binti MULYONO

 

1 (satu) buah Buku Tabungan Bank BCA dengan No. Rek : 0231288057 an. ACHMAD MUHTADI

Baca Juga:  Pemkot Metro Lepas Keberangkatan Wasit Cabor Hoky Berlaga di PON Papua XX

Dikembalikan kepada saksi ACHMAD MUHTADI.

Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar Rp.2.000

 

Dalam sidang pembacaan putusan, Majelis Hakim

Pengadilan Negeri (PN) Metro Vivi Purnamawati menyimpulkan bahwa ; berdasarkan fakta persidangan bahwasanya terdakwa dan beberapa warga perumahan prasanti yang memiliki lokasi dirumah tersebut lebih dari satu kavling dan hal itu tidak pernah dipermasalahkan oleh pihak Developer atau pengembang PT. Prasanti Griya Nirmala.

 

Maka, Majelis Hakim berkesimpulan bahwasanya unsur kedua dari dakwaan alternatif juga kedua tidak terpenuhi pada perbuatan terdakwa. Menimbang bahwa oleh karena salah satu unsur dari pasal 372 KUHP tidak terpenuhi . Maka terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.

 

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Metro, Pertiwi Setiyoningrum

menuntut terdakwa FARIDA BINTI HI. DADANG SAFEI sebagai berikut ;

 

“Dengan ini, menuntut supaya majelis hakim pengadilan negeri Metro yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan; Kesatu, menyatakan terdakwa Farida binti HI Dadang Safei bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 378 KUHP sesuai dakwaan alternatif ke – 1 penuntut umum,” ucap Pertiwi saat membacakan tuntutan belum lama ini.

 

“Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Farida binti HI Dadang Safei dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,” ujar Pertiwi.

 

Terpisah, Kasi Intel Kejari Metro, Debi Resta Yudha mengatakan bahwa, pihak Kejaksaan Negeri Metro akan mengalami langkah- langkah hukum atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Metro terkait perkara dugaan tipu gelap terdakwa Farida.

 

“Terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Metro akan mengajukan upaya hukum kasasi,” singkat Debi Kasi Intel Kejari Metro. (Rahmat)

Baca Juga:  Pemkot Metro Gelar Rapat Koordinasi Dengan OPD

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed