Kejaksaan Negeri Way Kanan menjalankan Pelayanan GITARIS BB (Pergi Antar Gratis Barang Bukti) untuk mengembalikan barang bukti 1 (satu) Unit Mobil Daihatsu Grand Max yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht).
Pengembalian barang bukti 1 (satu) Unit Mobil Daihatsu Grand Max Pickup diserahkan kepada yang berhak diwakilkan oleh Decky Irawan di Kantor Kejaksaan Negeri Way kanan.
Terpidana An Heri Wardana Bin Iskandar terbukti melanggar Perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan , Pasal 363 ayat 1 ke-4, ke-5 KUHP. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Nomor : Nomor: 41/Pid.B/2024/PN Bbu, Selasa 25 Juni 2024.
Decky Irawan mengatakan “Ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan kepastian hukum dan memberikan hukuman terhadap pelaku kejahatan & juga menunjukkan bahwa hukum benar-benar ditegakkan dengan adil dan transparan”.
Rifqi leksono, S.H., Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti & Barang Rampasan (PB3R) Kejari Way Kanan mewakili Kajari Way Kanan, Dr. Afrilliana Purba, S.H., M.H, mengatakan, Kejaksaan Negeri Way Kanan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Masyarakat diharapkan selalu berperan aktif dalam mendukung proses penegakan hukum demi terciptanya kepastian hukum di wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Way Kanan.
Komentar