oleh

Pilkada Lamtim Bakal Timbul Gejolak

Lampung – Ditolaknya pendaftaran Calon Bupati – Wakil Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo – Ketut Erawan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dinilai Pengamat Politik bakal menimbulkan Gejolak pada Pilkada.

Pasalnya, Pasangan Petahana Dawam Rahardjo – Ketut Erawan itu ditolak dikarenakan belum mengakses sistem informasi pencalonan atau Silon ke KPU.

Sehingga, Penolakan itu tertuang dalam surat dengan Nomor 536/PL.02.2-SD/1807/2024, yang ditanda tangani oleh Ketua KPU Lampung Timur Wasiyat Jarwo Asmoro, tertanggal 4 September 2024.

Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah (UML) Chandrawansah mengatakan, bahwa Asa head to head di Lampung Timur untuk saat ini pupus dikarenakan tidak diterimanya berkas Dawam-Ketut oleh KPU Kabupaten Lampung Timur.

“Tentunya ini pasti menjadi pukulan telak bagi bakal calon dari PDIP, terkait dengan tidak diterimanya pendaftaran tersebut KPU pasti mempunyai landasan yang kuat karena berani menolak pendaftaran tersebut mesti tidak melampaui waktu yang telah ditentukan dalam perpanjangan pendaftaran,” kata Chandrawansah kepada media ini. Kamis (05/09).

Penolakan itu, kata dia, bukan suatu adanya campur tangan dari Partai Politik lain atau kandidat lain, Dikarenakan KPU Lamtim mempunyai landasan yang kuat sehingga terjadi penolakan dalam pendaftaran.

“Tidak masuk di logika kalau pendaftaran itu nuansa tekanan politik dari pasangan calon lain dan KPU berani menolak hal tersebut. Aku sangat meyakini penolakan tersebut berdasar,” ucapnya

Meski begitu, sambung dia, Pasangan bakal calon mempunyai kesempatan untuk memperkarakan penolakan tersebut apabila KPU telah mengeluarkan Berita Acara penolakan ataupun Putusan Penolakan sebagai dasar untuk menggugat ke Bawaslu untuk sengketa.

“Persoalannya adalah, apakah KPU mengeluarkan Berita Acara atau Putusan sebagai bahan permohonan sengketa ke Bawaslu ? kalau tidak ada hal tersebut maka kandas pencalonan Dawam-Ketut untuk berkompetisi dengan Ela-Azwar,” ungkapnya

Baca Juga:  Bawaslu Kantongi Bukti Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu Paslon Rycko-Johan

Bahkan, ia menilai, secara demokrasi penolakan tersebut membuat luka di masyarakat yang ingin adanya pilihan calon dalam pemilihan kepala daerahnya.

“Harapan pupus dan Ela-Azwar hanya akan head to head dengan kotak kosong dan menggugurkan hanya Lampung Timur-Tulang Bawang Barat calon tunggal,” jelasnya.

Ia menambahkan, terkait pilkada di Lamtim ini tentunya akan menimbulkan Gejolak, dikarenakan petahana gagal maju.

“Menurut saya adalah akan terjadi dipergejolakan politik di Lampung Timur dikarenakan incumbent seperti terjegal oleh koalisi gendut di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur,” tandasnya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed