oleh

Ribuan Honor Badan Adhoc Belum Dibayar, APH Layak Periksa KPU Lamsel

-politik-481 views

Lamsel – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan (Lamsel) sedang mendapat soroton publik. Pasalnya ribuan badan ad hoc (PPK-PPS) yang akan menyelenggarakan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November mendatang belum mendapatkan honor dan operasional selama dua bulan.

 

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) DPP Pematank Suadi Romli mengatakan, bahwa KPU Lamsel harus bertanggungjawab atas belum dibayarkan nya honor badan ad hoc.

 

“KPU Lamsel harus bertanggungjawab atas hal tersebut. Sejatinya, honor atau gaji harus dibayarkan tepat waktu sebagai penunjang mereka,” kata Romli kepada media ini. Rabu (18/09).

 

Dipastikan, kata dia, persoalan tersebut juga akan berdampak pada efektivitas dan efisien kinerja badan Ad hok dalam menjalankan tahapan penyelenggaraan pilkada.

 

“Persoalan ini bukan hanya berdampak pada persoalan pribadi saja tapi berdampak pada kwalitas penyelenggaraan pilkada di Lamsel,” ucapnya.

 

Menurutnya, sambung Romli, Aparat Penegak Hukum (APH) harus segera bertindak dan mengaudit KPU Lamsel atas kejadian tersebut.

 

“Saya mendapat info bukan hanya honor badan ad hok saja yang belum dibayarkan. Gaji sekretariat juga belum dibayarkan juga oleh KPU Lamsel. Untuk itu saya minta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan atas kejadian tersebut. Saya yakin pasti ada pelanggaran disana,”tegasnya.

 

Sementara, Anggota KPU Lamsel Irsan Didi saat dikonfirmasi berdalih, jika peristiwa belum dibayarkannya ribuan honor badan Ad hok KPU Lamsel dirinya akan berkoordinasi dengan bidang yang menangani.

“Coba aku tanya bagiannya ya, info dari keuangan kmaren ibu sek pensiun sbg KPA sekarang nunggu PLT sekretaris lagi proses di RI,” tandasnya

Diketahui, belum dibayarkan ribuan badan Ad hoc di KPU Lamsel ini sudah berjalan hampir dua bulan dari Agustus lalu hingga September saat ini.

Baca Juga:  Wahyudinnor Kembali Nahkodai PKB Bartim

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed