Lamsel – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan (Lamsel) layak dievaluasi dan diselidiki oleh Aparat Penegak Hukum (APH), buntut dugaan penyimpangan anggaran yang berimbas kepada honor AdHoc selama dua bulan belum dibayarkan.
Ketua bidang Hukum dan HAM DPN PERSADIN Muhamad Ilyas, S.H. mengungkapkan, bahwa kasus ini tidak bisa dibiarkan berlarut – larut sampai dua bulan lamanya, Karena akan menganggu jalannya pesta Demokrasi di Indonesia khususnya di Lamsel.
“Melihat kondisi KPU Lamsel saat ini sudah seharusnya seluruh anggota atau komisioner itu di evaluasi, karena berdampak pada penyelenggara dan partisipasi masyarakat secara Demokrasi karena waktu sudah mendekati Pemilihan,” kata Ilyas kepada media ini. Kamis (19/09).
Sehingga, kata dia, kasus ini pun dinilai telah terjadinya pelanggaran HAM yang dilakukan oleh KPU Lamsel yang telah merampas hak honor anggota AdHoc.
“Peristiwa ini, sudah seharusnya negara hadir untuk memberikan hak para penyelenggara yang telah dirampas, karena belum dibayarnya ribuan honor KPU di Lamsel ini juga diduga adanya pelanggaran HAM yang dilakukan oleh KPU Lamsel, ” ucapnya
Untu itu, ia meminta, kepada seluruh AdHoc Lamsel untuk jangan ragu untuk menuntut hak yang semestinya didapatkan dan pihaknya juga siap mendampingi ke jalur hukum jika kasus ini tidak segera diselesaikan.
“Maka teman – teman AdHoc yang dirugikan hari ini jangan takut untuk menuntut haknya dan saya sebagai ketua bidang hukum dan Ham Persadin siap untuk mendampingi mereka jika hak mereka tak diberikan,” ungkapnya
Ia menambahkan, Jika Persoalan ini pun Aparat Penegak Hukum (APH) bisa ikut serta menyelidiki kasus ini yang telah menjadi konsumsi masyarakat dengan gaduhnya peristiwa ini.
“Dengan munculnya kasus ini di publik, APH jangan kaku untuk menunggu laporan atau aduan, karena ini sudah menjadi informasi ke masyarakat atas dugaan penyelewengan dana Honor AdHoc yang hampir 2 bulan belum di bayar,” tegasnya
Ia menilai, kasus ini pun tak perlu adanya delik aduan oleh masyarakat ke APH, karena sudah menjadi sorotan di masyarakat.
“Kasus ini merupakan Pidana khusus yang tak perlu adanya delik aduan, karena ini sifatnya umum dan menjadi sorotan di masyarakat,” pungkasnya
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan (Lamsel) sedang mendapat soroton publik. Pasalnya ribuan badan ad hoc (PPK-PPS) yang akan menyelenggarakan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November mendatang belum mendapatkan honor dan operasional selama dua bulan.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) DPP Pematank Suadi Romli mengatakan, bahwa KPU Lamsel harus bertanggungjawab atas belum dibayarkan nya honor badan ad hoc.
“KPU Lamsel harus bertanggungjawab atas hal tersebut. Sejatinya, honor atau gaji harus dibayarkan tepat waktu sebagai penunjang mereka,” kata Romli kepada media ini. Rabu (18/09).
Dipastikan, kata dia, persoalan tersebut juga akan berdampak pada efektivitas dan efisien kinerja badan Ad hok dalam menjalankan tahapan penyelenggaraan pilkada.
“Persoalan ini bukan hanya berdampak pada persoalan pribadi saja tapi berdampak pada kwalitas penyelenggaraan pilkada di Lamsel,” ucapnya.
Menurutnya, sambung Romli, Aparat Penegak Hukum (APH) harus segera bertindak dan mengaudit KPU Lamsel atas kejadian tersebut.
“Saya mendapat info bukan hanya honor badan ad hok saja yang belum dibayarkan. Gaji sekretariat juga belum dibayarkan juga oleh KPU Lamsel. Untuk itu saya minta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan atas kejadian tersebut. Saya yakin pasti ada pelanggaran disana,”tegasnya.
Sementara, Anggota KPU Lamsel Irsan Didi saat dikonfirmasi berdalih, jika peristiwa belum dibayarkannya ribuan honor badan Ad hoc KPU Lamsel dirinya belum mengetahui dan akan melakukan koordinasi.
“Coba aku tanya bagiannya ya,info dari keuangan kmaren ibu sek pensiun sbg KPA sekarang nunggu PLT sekretaris lagi proses di RI,” tandasnya
Diketahui, belum dibayarkan ribuan badan Ad hoc di KPU Lamsel ini sudah berjalan hampir dua bulan dari Agustus lalu hingga September saat ini.
Komentar