Lampung – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung mengingatkan kedua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terkait aturan kampanye dan penanyangan iklan kampanye di media massa.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar SH, MH memaparkan, sehubungan dengan upaya terbinanya iklim Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serantak tahun 2024 di Provinsi Lampung secara Luber dan Jurdil serta Sebagaimana amanat UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, Bawaslu sampaikan beberapa imbauan untuk kedua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
Olehkarena itu, dalam memenuhi amanat Pasal 18 Ayat (1) dan (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13
Tahun 2024 a quo, dimana ditegaskan bahwa:
1) Pelaksanaan Kampanye Pemilihan dapat dilaksanakan melalui metode: a. pertemuan terbatas; b. pertemuan tatap muka dan dialog; c. debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan calon;
d. penyebaran bahan Kampanye kepada umum; e. pemasangan alat peraga; f. iklan media massa cetak dan media massa elektronik; dan/atau g. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sampai dengan huruf f difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang didanai anggaran pendapatan dan belanja daerah.
3. Bahwa terkait dengan materi iklan media massa cetak dan media massa elektronik, sebagaimana ketentuan
Pasal 30 Ayat (1), (4) dan (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 a quo, dimana ditegaskan bahwa:
1) Materi iklan media massa cetak dan media massa elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dibuat dan dibiayai oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye sesuai dengan ukuran atau durasi yang telah ditentukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
4) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye menyampaikan materi iklan media massa cetak dan media massa elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat belas) Hari sebelum dimulainya masa penayangan iklan Kampanye di media massa;
6) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menayangkan iklan Kampanye sesuai dengan materi yang disampaikan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu,
Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Bahwa terkait dengan Kampanye melalui Media Daring sebagaimana ketentuan Pasal 46 Ayat (1), dan (2)
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 a quo, dimana ditegaskan bahwa:
1) Kampanye melalui Media Daring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf c dilakukan dengan penayangan iklan Kampanye di Media Daring yang terverifikasi pada lembaga terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2) Penayangan iklan Kampanye di Media Daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selama 14 (empat belas) Hari sebelum dimulainya masa tenang.
Pengawas Pemilihan melakukan upaya
pencegahan, penanganan pelanggaran dalam setiap tahapan Pemilihan yang dilaksanakan sebagaimana ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 a quo, dimana Pengawas Pemilihan melakukan upaya pencegahan dan penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa yang bertujuan untuk memastikan persiapan dan pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Selain itu Pengawas Pemilihan juga melakukan upaya mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu dan Pemilihan dan sengketa proses Pemilu dan Pemilihan melalui tugas Pengawasan oleh Pengawas Pemilu maupun dengan melibatkan partisipasi masyarakat serta publikasi
media,” bebernya.
Selanjutnya, sebagaimana ketentuan Pasal 2 Ayat (2) serta Pasal 3 Ayat (1) huruf “e” Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 a quo, yang menegaskan sebagai berikut:
Pasal 2 Ayat (2), yang menegaskan bahwa Pengawasan penyelenggaraan Pemilihan sebagaimana menjadi tanggung jawab Bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Pasal 3 Ayat (1) huruf “e”, yang menegaskan bahwa Bawaslu Provinsi melaksanakan Pengawasan
penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan di wilayah provinsi yang meliputi: e. pelaksanaan kampanye.
Bahwa dalam melakukan Pengawasan Kampanye Pemilihan, Pengawas Pemilihan memastikan Pasangan Calon, Partai Politik, gabungan Partai Politik, dan/atau Tim Kampanye untuk tidak melakukan hal-hal sebagai berikut:
1) Kegiatan Kampanye Pemilihan yang dilakukan sebelum dimulai dan/atau setelah masaKampanye Pemilihan berakhir sebagaimana telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota, yang telah diatur pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 a quo.
2) Penayangan Iklan Kampanye di media massa cetak dan media massa elektronik yang ditayangkan di luar ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 a quo, yaitu yang dilaksanakan selama 14 (empat belas) Hari sebelum
dimulainya masa tenang dengan Jumlah Penayangan iklan yang diatur serta Jadwal Penayangan iklan dengan memberikan kesempatan dan alokasi waktu yang sama dan berimbang kepada Pasangan Calon.
3) Penayangan iklan Kampanye di Media Daring yang ditayangkan di luar ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 a quo, yaitu yang dilaksanakan selama 14 (empat belas) Hari sebelum dimulainya masa tenang.
Bahwa terkait dengan pelaksanaan Penayangan Iklan Kampanye di media massa cetak dan media massa elektronik serta Media Daring sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU dilanggar,
maka sebagaimana ketentuan Pasal 187 Ayat (1) Vide Pasal 69 huruf “k” Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 a quo, dimana Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan
oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
“Sebagimana penjabaran di atas, maka dengan ini Bawaslu Provinsi Lampung MENGIMBAU kepada Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung pada Pemilihan Tahun 2024 agar dapat melaksanakan kegiatan Penayangan atau Pemasangan Iklan Kampanye di media massa cetak dan media massa elektronik serta Penayangan iklan Kampanye di Media Daring sesuai dengan
jadwal dan ketentuan yang berlaku,” tegas Ketua Bawaslu. (***)
Komentar