Bandar Lampung – Seorang warga Kotabumi Selatan, Lampung Utara, Citra Elvina Sari (31), melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kepada Polda Lampung. Laporan ini terdaftar pada Laporan Polisi Nomor LP203/SPKT/POLDA LAMPUNG, tertanggal 19 Oktober 2023, pukul 20.38 WIB.
Dalam laporannya, Citra menyebutkan bahwa dugaan penipuan ini terjadi pada Jumat, 13 Oktober 2023, di Jalan Soekarno Hatta, Way Dadi, Sukarame, Bandar Lampung tepatnya di depan RS Imanuel.
Citra melaporkan dua orang terlapor, yakni Oknum Brimob (H) dan rekannya (MG).
Awalnya, Citra bertemu dengan terlapor di rumahnya di Desa Candirejo, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah.
Terlapor menawarkan satu unit mobil Daihatsu Terios tahun 2022 dengan harga Rp 80 juta. Namun, karena Citra hanya memiliki uang Rp 70 juta, transaksi tidak terjadi.
“Waktu itu saya bilang uang saya hanya Rp 70 juta, jadi kami belum sepakat,” ujar Citra.
Kemudian, pada malam harinya, Citra dihubungi oleh seseorang melalui WhatsApp dengan nomor 085377300067, yang menawarkan mobil Terios serupa dengan harga Rp 72 juta. Menurut orang tersebut, transaksi dilakukan dengan melanjutkan kredit, dan Citra diminta untuk menyerahkan uang Rp 70 juta terlebih dahulu, sedangkan sisa Rp 2 juta akan diserahkan setelah nomor kontrak kredit keluar.
“Orang itu menawarkan mobil yang sama, harganya Rp 72 juta, tapi dengan sistem kredit. Saya merasa tertarik, lalu saya bicarakan lagi dengan terlapor,” jelas Citra.
Terlapor meyakinkan bahwa mobil yang ditawarkan orang tersebut adalah unit yang sama dengan yang dia tawarkan sebelumnya.
Pada hari yang sama, Citra dan terlapor berangkat dari Kotabumi menuju Bandar Lampung untuk melihat langsung unit mobil tersebut. Setelah dicek, Citra menyerahkan uang tunai sebesar Rp 70 juta kepada terlapor.
“Setelah cek mobilnya, saya serahkan uang Rp 70 juta secara tunai,” ungkap Citra.
Namun, keesokan harinya, ketika Citra ingin mengambil mobil, terlapor mengatakan bahwa proses alih kontrak kredit masih berlangsung. Terlapor beralasan bahwa mobil tersebut masih dalam proses pengurusan, dan meminta Citra untuk menunggu.
“Saya diminta menunggu, katanya proses kontrak kreditnya belum selesai,” tambahnya.
Pada 17 Desember 2023, terlapor kembali menghubungi Citra dan memintanya datang ke rumah. Ketika tiba di lokasi, terlapor mengaku bahwa mobil tersebut telah hilang dan berjanji akan mengganti uang Citra. Namun, hingga laporan ini dibuat, terlapor tidak kunjung memenuhi janji tersebut dan sulit untuk dihubungi.
Merasa dirugikan, Citra akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Lampung dengan tuduhan penipuan dan penggelapan berdasarkan Pasal 378 dan 372 KUHP.
“Sampai sekarang mereka tidak bisa dihubungi, jadi saya melaporkan ke Polda Lampung,” kata Citra.
Selain itu, Citra, pihak yang terlibat dalam kasus tersebut, mengungkapkan bahwa (H) Oknum anggota Brimob Batalyon Gunung Sudih, Kompi B telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh Kanit Propam Polda Lampung. Saat ini, tinggal menunggu sidang untuk menentukan sanksi lebih lanjut.
Dalam keterangannya, Citra juga menyebut bahwa oknum Brimob tersebut sempat mengeluarkan pistol dan mengancam akan menembak korban.
“Bahkan, dia sempat mengeluarkan senjata dan mengancam korban,” ujar Citra.
Citra menambahkan, sebelumnya telah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan gelar perkara di Polresta Bandar Lampung oleh Kanit dan dua penyidik.
Selain itu, pihaknya juga sempat melaporkan kasus ini ke Mabes Propam dan Kompolnas guna mendapatkan perhatian lebih luas terhadap kasus ini. (Red)
Komentar