BANDAR LAMPUNG (Analisis) – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golongan Karya (Golkar) resmi memberhentikan Arinal Djunaidi dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Lampung.
Mantan Gubernur Lampung tersebut digantikan oleh Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Adies Kadir, yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Golkar Lampung.
Penunjukan Adies Kadir tertuang dalam Surat Keputusan DPP Partai Golkar Nomor: Skep-17/DPP/GOLKAR/X/2024, yang menetapkan pergantian kepemimpinan di DPD Golkar Lampung.
Sebagai Plt, Adies diberikan mandat untuk mempersiapkan dan menyelenggarakan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Lampung sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain itu, Adies Kadir juga ditugaskan untuk melakukan konsolidasi internal di DPD Golkar Lampung, serta menggerakkan roda organisasi dengan melibatkan seluruh potensi kader dalam upaya memenangkan Pilkada serentak pada tahun 2024.
Segala keputusan strategis terkait pemberhentian Ketua DPD Golkar di tingkat kabupaten/kota harus melalui persetujuan tertulis dari Ketua Umum DPP Partai Golkar.
Masa penugasan Adies sebagai Plt Ketua DPD Golkar Lampung akan berlangsung selama empat bulan sejak surat keputusan tersebut ditetapkan. Selama masa jabatannya, Adies Kadir diwajibkan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab serta melaporkan pelaksanaannya kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar.
Dengan terbitnya keputusan ini, Surat Keputusan DPP Partai Golkar Nomor: Skep-468/DPP/GOLKAR/VII/2022 tanggal 22 Juli 2022, yang mengesahkan komposisi dan personalia DPD Golkar Lampung masa bakti 2020-2025, mengalami perubahan pada posisi Ketua DPD Golkar Lampung.
Keputusan ini diharapkan dapat membawa perubahan dan memperkuat konsolidasi internal Partai Golkar di Lampung dalam rangka persiapan Pilkada serentak 2024.
Komentar