oleh

Guru Resah, Minta Kepsek SMKN I Pesawaran Dicopot

-Daerah-128 views

(PESAWARAN) – Para Dewan Guru SMKN 1 Tegineneng Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung merasa resah dengan tindak tanduk Kepala Sekolahnya, mereka meminta kepada PJ. Gubernur Lampung dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung untuk mencopot Kepala Sekolah karena diduga telah menyusahkan pihak sekolah.

Hal ini disampaikan Dewan Guru yang namanya minta dirahasiakan, bahwa dirinya dan beberapa Dewan Guru berharap Kepala Sekolahnya diganti.

” Malah ngerangkul wartawan tadi pas rapat disuruh nyoting kegiatan, banyak gaya bner kampr*t emang, ” ucapnya melalui pesan whatsapp, pada Rabu (16/10/2024).

Menurutnya, bukannya mikir dia ini (Kepala Sekolah red), malah makin jadi geh.

Asli hancur SMK kami ini kalo masih dia, “imbuhnya.

” Krn komite udah benci dg dia, tiap minggu kuras duit Komite minta kirim duit trs, “pungkas Dewan Guru.

Menanggapi hal ini, Sekjen Laskar Lampung Panji Nugraha, AB, SH mengecam keras tindakan oknum Kepala SMKN 1 Tegineneng ini.

” Lagi-lagi Oknum Kepala Sekolah yang seharusnya menjadi tauladan demi kemajuan pendidikan di Lampung, ini malah diduga menggunakan kekuasaannya untuk mengeruk keuntungan pribadi. Kami mengecam keras perbuatan Oknum Kepala SMKN 1 Tegineneng ini, ” ungkapnya.

Panji Padang Ratu sapaan akrab Sekjen Laskar Lampung ini, berharap kepada Aparat Penegak Hukum untuk memeriksa dugaan pungli oknum Kepala SMKN 1 Tegineneng tersebut.

” Perbuatan terduga pelaku Pungli ini, harus segera dihentikan dan di proses secara hukum yang berlaku agar ada efek jera, ” ujarnya.

Menurut Panji, dugaan tindak pidana ini berkaitan dengan beberapa peraturan hukum yang berlaku. Mulai dari Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hingga Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 69 Tahun 2019 yang menekankan penggunaan dana BOS secara transparan dan akuntabel.

Baca Juga:  Pjs. Bupati Lampung Selatan  Sambangi DPRD Lamsel

” Jika nantinya memang terbukti adanya dugaan Korupsi dan Pungli yang dilakukan oleh Oknum Kepsek tersebut, maka oknum ini harus di copot dan diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Sekolah, “tegas Panji aktivis yang berasal dari Padang Ratu Lampung Tengah ini.

Telah diberitakan sebelumnya, tentang pernyataan dari sejumlah dewan guru mengklaim bahwa oknum Kepala Sekolah diduga secara rutin menggerogoti dana BOS, dana komite serta uang tabungan siswa.

“Banyak sekali dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sekolah justru diambil tanpa transparansi. Ini sangat merugikan kami dan siswa,” ungkap salah satu sumber yang meminta namanya dirahasiakan.

Para Dewan guru tidak hanya hal ini, pengambilan dana, tetapi juga praktik intimidasi. Mereka mengaku kepala sekolah memaksa pembayaran untuk seragam OSIS dengan jumlah yang cukup besar, serta menarik hingga Rp.50 juta dari setiap pencairan dana BOS.

“Kami merasa tertekan, terutama karena insentif kami dari Januari hingga sekarang belum dibayarkan,” imbuhnya.

Dugaan penyalahgunaan dana semakin menguat setelah diketahui bahwa oknum Kepala Sekolah baru saja menerima Rp.50 juta dari pemerintah untuk pembangunan pagar, yang ternyata hanya proyek fiktif.

“Pager yang ada sudah lama, tetapi dia mengklaim sebagai proyek baru dan membagi hasilnya dengan wakil Kepala Sekolah,” kata seorang guru dengan nada kesal.

Lebih ironisnya, laporan menunjukkan bahwa raport dan ijazah siswa sering ditahan jika orang tua siswa belum melunasi uang komite.

“Ini jelas melanggar hak siswa. Kami berharap ada tindakan tegas dari pihak berwenang,” tegas salah satu guru.

Ketika awak media mencoba mengkonfirmasi tuduhan tersebut melalui WhatsApp, oknum Kepala Sekolah menanggapi dengan nada marah.

“Pager itu sudah jadi, jangan dibuat-buat. Saya bisa tuntut bapak,” ancamnya, menunjukkan sikap defensif dan enggan bertanggung jawab. (Team).

Baca Juga:  Babinsa 05/ Kejajar Aktif Ingatkan Disiplin Prokes

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed