Tanggamus — Kepala Pekon (Kakon) Banjarmasin, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus Lampung, Herlizen, diduga kurang memahami aturan dalam menyelesaikan permasalahan pada warganya. Kamis, (17/10).
Ditegaskan Ketua Umum Lembaga Investigasi Negara (LIN) Mohammad Yusuf SH. Saat dikonfimasi melalui via selular mengatakan bahwa, Dalam masa pemerintahan Kepala Desa (Pekon) Banjarmasin, Tanggamus, Herlizen, kedepannya patut dijadikan Atensi.
Pasalnya, terpublikasi, pada masa pemerintahannya periode 2017/2018, Herlizen telah mengembalikan uang kerugian negara, atas kelalaiannya dalam mengelola keuangan yang bersumber dari Dana Desa.
“Atas dasar itu, belakangan ini, kita kembali melaporkan dugaan penyelewengan Kades tersebut ke APH di Kabupaten Tanggamus, Bang,” Ujar Ketua DPP LIN disela kesibukannya sebagai Pengacara kondang diwilayah DKI Jakarta.
Lebih jauh Ketua LIN mengatakan, Dalam laporan yang di terima pihaknya baru-baru ini, Seorang warga Banjarmasin, Nrh (39), mengalami permasalahan, namun tidak dapat terselesaikan oleh Oknum Kakon Herlizen.
“Dalam pengakuan Nrh, Sang Istri tercintanya telah berselingkuh, bahkan telah berulangkali berhubungan intim dengan tetangganya,” ujar Moh. Yusuf, menceritakan laporan Nrh (39)
Kemudian, saat dikonfirmasi dikediaman Nrh (39), menuturkan bahwa kejadian tersebut bermula saat Ia melihat isi Chatingan di media sosial dalam Hand Phone milik sang istri. “Benar saja, saya tanya ke istri, ternyata hubungannya dengan tetangga sudah dijalaninya selama saya berada di Muaro Bungo, Jambi, sejak 3 bulan terakhir,” katanya.
Saat ditanya apakah sudah di adakan Rembuk pekon. Dijelaskan Nrh, bahwa dalam Rembuk tersebut tidak ada penyelesaian atau menemukan jalan buntu. “Dalam suasana rembuk yang digelar hingga larut malam, dibanjiri oleh keluarga pelaku. Hingga membuat kami merasa khawatir, cemas dan takut, karena pihak pemerintah pekon tidak nampak menghadirkan pak Bhabinkamtibmas. Kemudian, saya merasa aneh, Kok Pak Herlizen berulang kali mengatakan kalau kejadian pahit yang menimpa saya saat ini, bukan merupakan sebuah aib,” Ujar Nrh, sambil menunjukkan rekaman suara Kakonnya.
Diungkap Nrh, Atas kejadian itu, Ia akan menempuh jalur hukum. “Saya akan mencari keadilan, atas perbuatan zinah yang dilakukan Istri dan tetangga saya, Mas,” tutupnya.
Menyikapi hal itu, Ketua DPP LIN kembali menegaskan, bahwa dalam menggelar suatu rembuk, selain menghadirkan kedua belah pihak yang bermasalah, Pemerintah Pekon juga wajib melibatkan unsur Keamanan. ” Dalam menggelar rembuk, tanpa menghadirkan Bhabinkamtibmas, maka patut dikatakan kalau Kades Herlizen ugal-ugalan, alias Ngawur. Seharusnya berkoordinasi dengan pihak Kepolisian setempat, demi menjaga situasi keamanan dan kenyamanan di kedua belah pihak yang bertikai, ” tegas Moh. Yusuf.
Menurut Ketua DPP LIN, Pemerintah sebuah desa (pekon) seharusnya terlebih dahulu menghadirkan Bhabinkamtibmas setempat. Apa lagi dalam pembahasan sebuah masalah yang dapat memicu terjadinya keributan.
Masih kata Moh. Yusuf, bahwa pihaknya akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas. “Berdasarkan bukti, saksi dalam uraian kronologi yang dilaporkan Nrh kepada kami, maka kami tunggu info dari Sdr. Nrh, kami siap kawal kasus tersebut hingga tuntas,” tutupnya. (Hadi Haryanto)
Komentar