oleh

Kasus Bendungan Marga Tiga, Unila Akan Panggil Oknum Dosen FH

-Berita, Daerah, Kriminal-4,843 views

Aksi oknum dosen Fakultas Hukum (FH) Unila berinisial DPP yang diketahui “bermain” dalam urusan ganti rugi lahan Register 37 Way Kibang guna pembangunan Bendungan Margatiga, Lampung Timur, yang ditengarai telah menangguk dana Rp 3,4 miliar dari fee 15% yang diterimanya, dan tengah menghadapi kasus dugaan kriminal yang dilaporkan warga ke Polsek Sekampung, mendapat perhatian serius dari Rektor Unila, Prof Lusmeilia Afriani.

“Kami akan segera panggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan mengenai masalah ini,” kata Rektor Unila, Prof Lusmeilia Afriani melalui pesan WhatsApp, Kamis (26/12/2024) malam.
Penegasan Rektor Unila itu sekaligus menampik sejumlah rumor yang berkembang bahwa DPP selama ini begitu leluasa “bermain” sebagai kuasa hukum warga beberapa desa dalam urusan ganti rugi lahan untuk pembangunan Bendungan Margatiga karena “di-back up” oleh para petinggi Unila.
Mengenai keterlibatan DPP yang berstatus ASN dan tenaga pengajar di FH Unila sebagai kuasa hukum -atau berpraktik selaku lawyer-, pakar hukum tata negara dan pemerintahan, Dr. Wendy Melfa, menilai sebagai sebuah langkah yang keliru.
“Tidak boleh seseorang berstatus ASN apalagi dosen Fakultas Hukum berpraktik sebagai kuasa hukum secara umum begitu, terkecuali melalui izin pimpinan fakultas. Itu pun hanya untuk menangani case tertentu,” kata Wendy Melfa, Kamis (26/12/2024) siang.
Benarkah DPP selama ini telah mengantongi izin Dekan FH Unila hingga leluasa “bermain” sebagai kuasa hukum warga penerima ganti rugi lahan dan tanaman di kawasan Register 37 Way Kibang dan memperoleh fee 15% dari yang diterima setiap warga? Sayangnya, baik Dekan FH Unila, M. Fakih, maupun DPP belum berhasil dimintai konfirmasi mengenai hal ini.
Namun, jika mengacu pada dokumen perjanjian kerja sama penggunaan jasa hukum yang dilakukan DPP kepada warga Trisinar, Margatiga, secara nyata tertulis bahwa dirinya bertindak sebagai kuasa hukum dari Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto & Partners yang beralamat di Jln. Turi Raya Komplek Ruko Perum Al Zaitun Nomor: A1, Tanjung Senang, Bandar Lampung.
Dan yang pasti, saat ini DPP tengah menghadapi persoalan hukum. Terkait dengan dugaan praktik manipulasi dan atau penipuan serta penggelapan pemberian fee 15% atas uang ganti rugi yang diterima warga Desa Trisinar, Sekampung, Lampung Timur.
Laporan warga yang merasa dirugikan oleh DPP itu tertuang dalam LP/B/18/XII/2024/SPKT/POLSEK SEKAMPUNG/POLRES LAMTIM/POLDA LAMPUNG, tertanggal 16 Desember 2024 tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Sukirdi, salah satu warga Trimulyo, Selasa (24/12/2024) lalu, telah memenuhi panggilan penyidik Polsek Sekampung untuk memberi keterangan sebagai saksi.
Apa masalahnya hingga dikabarkan oknum dosen FH Unila dilaporkan ke polisi? Sukirdi saat ditemui Rabu (25/12/2024) siang menuturkan, bahwa telah terjadi manipulasi data menjurus perbuatan penipuan dan penggelapan oleh DPP.
“Jadi, kami yang menerima uang ganti rugi pembangunan Bendungan Margatiga di Trisinar sebanyak 165 bidang. Masing-masing, menyerahkan fee 15% ke DPP melalui transfer. Tapi yang terjadi membuat kami kaget. Setelah buku tabungan kami cetak, ternyata tidak tercatat transfer ke rekening DPP. Yang ada, transfer dari rekening atas nama DPP ke rekening DPP lainnya. Ini kan bener-bener aneh, kok bisa kayak gitu,” urai Sukirdi.
Bagaimana dengan bukti transfer ke rekening DPP sebagai fakta adanya pengiriman fee 15%? “Nah, ini masalahnya. Setelah kami sampaikan kalau sudah transfer, buktinya diminta sama istri DPP. Hampir semua warga yang terima uang ganti rugi, bukti transfernya diambil istri DPP,” lanjut Sukirdi yang mengaku mentransfer uang Rp 195 juta sebagai fee 15% ke rekening DPP.
Hal senada diungkapkan beberapa warga Trisinar dan Trimulyo. Mereka berharap, penyidik Polsek Sekampung dapat menyingkap kasus ini secara tuntas. Bukan saja terkait dugaan penipuan dan penggelapan, tetapi juga terindikasi terlibatnya pihak perbankan.
Jika merunut kebelakang, keterlibatan oknum dosen FH Unila terkait pemotongan 15% atas jasa mengurus proses uang ganti rugi lahan Register 37 Way Kibang yang selama ini digarap warga Desa Trisinar dan Mekar Mulyo, memang terang benderang.
H. Kemari, SH, seorang advokat yang dikenal “banyak terlibat” dalam proses pembayaran ganti rugi atas dibangunnya Bendungan Margatiga, pada hari Senin, 22 Juli 2024 silam, dalam wawancara dengan media ini membenarkan dirinya dan DPP mengurus proses pemberian ganti rugi lahan bagi warga kedua desa tersebut.
“Sejak tahun 2021 saya sudah mendampingi masyarakat penggarap tanah Register 37 Way Kibang yang terletak di Desa Trisinar, Margatiga, dan Mekar Mulyo, Sekampung. Dan adanya pemberian ganti rugi kepada warga dua desa itu, ya karena upaya-upaya yang kami lakukan,” kata H. Kemari saat itu, dan menyebut, bahwa dirinya “berjuang” bersama dengan DPP, dosen FH Unila.
Seiring dirinya terpilih sebagai anggota DPRD Lamtim dan menjabat Ketua Komisi III, H. Kemari telah melepaskan seluruh kegiatannya sebagai advokat dalam urusan ganti rugi Bendungan Margatiga. (fjr)

Baca Juga:  Kejari Way Kanan Kembalikan BB

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed